DAFTAR ISI
Kata Pengantar..............................................................................................................
i
Daftar Isi.......................................................................................................................
ii
BAB I............................................................................................................................
1
1.1 Latar
belakang Masalah.................................................................................
1
1.2 Perumusan Masalah.......................................................................................
2
BAB II..........................................................................................................................
3
2.1 Falsafah Operasional Bank Syariah.............................................................
3
2.2 Sistem
Operasional Bank Syariah................................................................
3
2.3 Syarat-Syarat
Administratif Memperoleh Pembiayaan................................
8
2.4 Permasalahan Bank Syariah di Dalam
Operasionalnya................................
9
2.5 Perbedaan Antara Bank Syariah dan bank
konvensional............................
10
2.6 Perbandingan Antara Bank Syariah Dan
Konvensional..............................
14
BAB
III.....................................................................................................................
15
Kesimpulan.............................................................................................................
15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakan Masalah
Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan
prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem
ekonomi Islam. Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam secara internasional
muncul sekitar dasawarsa 70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi
Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1976. Di antara
pemikir-pemikir Islam tersebut terdapa pola kecenderungan yang berbeda-beda,
pada dasarnya terdapat dua kelompok kecenderungan yaitu kecenderungan teoretis,
dengan memberikan alternatif konsep dan kecenderungan pragmatis dengan
mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan
prinsip Syariah. Salah satu kecenerungan kelompok kedua tersebut adalah
mendirikan Bank-bank Syariah.
Di dalam perkembangannya, kelompok pragmatis yang lebih
tampak keberhasilannya karena jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah
diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Syariah. Pada tahun 1920
di Mesir didirikan bank Syariah yang pertama dengan nama Bank Mesir, kemudian
disusul tindakan pemerintah Republik Arab yang menasionalisasikan bank Syariah.
Lembaga perbankan mengalami perkembangan yang amat pesat dengan lahirnya
Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang bertujuan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan bagi Negara-negara anggota
dan masyarakat Muslim pada umumnya.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Syariah ini karena
Bank Syariah memiliki keistemawaan-keistimewaan. Salah satu keistemawaan yang
utama adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan.
Orientasi kebersamaan itulah yang menjadikan Bank Syariah mampu tampil sebagai
alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini digunakan oleh bank
konvensional. Namun demikian, sebagai lembaga yang keberadaannya masih baru
daripada bank-bank konvensional, Bank Syariah menghadapi berbagai
permasalahan-permasalahan, baik yang melekat pada aktivitas maupun
pelaksananya.
Pada dasarnya aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda
dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada
orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang
berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Syariah. Hal-hal di atas yang berkaitan
dengan operasional Bank Syariah, permasalahan-permasalahan dalam opersional
Bank Syariah serta perbedaan antara Bank Syariah dan bank konvensional
merupakan pokok pembahasan dalam makalah ini yang akan dipaparkan secara lebih
jelas lagi pada bagian pembahasan.
1.2 Perumusan Masalah
- Melengkapi tugas mata kuliah fiqih muamalah
- Sejauh mana perbedaan antar bank syariah dan bank konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari
keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena
itu, setiap kegitan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari
tuntunan agama harus dihindari. Berikut adalah falsafah operasional bank
syariah:
1. Menjauhkan diri dari unsur riba,
2. Menerapkan sistem bagi hasil dan
perdagangan dengan mengacu pada al-Quran Surah A-Baqarah ayat 275 dan Annisa
ayat 29.
Berdasarkan kerangka falsafah di atas , maka hal yang
mendasar yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah
terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah
kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada
nasabah sehinga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.[1]
2.2
Sistem Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan
uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka
mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan
kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:
1.
Sistem Bagi Hasil Sebagai
Karakteristik Dasar Bank Syariah
Sistem bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan
dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah,
prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini,
bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan
pengusaha yang meminjam dana.[2] Terhadap penabung bank syariah
bertindak sebagai pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai pemilik dana.
Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan
dan kerugian masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan peminjam dana bank syariah bertindak
sebagai pemilik dana. Sementara itu, peminjam dana akan bertindak sebagai
pengelola. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank
syariah tidak hanya membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudharabah saja.
Sesuai dengan jenis usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem
perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu
hubungan bank syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompeks karena tidak
hanya berurusan dengan satu akad, namun berbagai jenis akad.
2.
Sistem Penghimpunan Dana Bank
Syariah
a)
Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada
akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang diapat pada tahun
tersebut, pemmilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal
dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung,
tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan.
Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu
disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari moda, tidak
dibagikan kepada pemilik dana lainnya.[3]
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan
syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau
equity participation pada saham perseroan bank.
b)
Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam
memobilisasi dana adalah prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan
prinsip ini ialah al-wadi’ah. Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari
nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai
penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.[4] Secara umum terdapat dua jenis
al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
c)
Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad
yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana.[5]
3.
Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan
defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua
hal berikut:
a.
Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk
memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. [6]
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan konsumsi terdiri dari
mark-up, leasing, hire-purchase, sell-and-buy-back, dan letters of credit.
Disebut mark-up apabila pihak bank membeli barang yang diinginkan
klien dengan kesepakatan bahwa klien setuju untuk membayar barang itu beserta
keuntungannya kepada bank. Leasing; dimana bank membeli barang yang diinginkan
klien dan menyewakannya kepada klien dengan periode yang disepakati bersama. Di
akhir periode, klien membayar selisih harga yang disepakati di awal periode
kepada bank untuk menjadi pemilik barang tersebut. Skema hire-purchase hampir
sama dengan leasing. Bedanya klien hanya membayar sewa dengan periode tertentu
yang telah disepakati dan pada akhir periode, klien secara otomatis menjadi
pemilik barang tersebut. Jika klien menjual salah satu barang miliknya kepada
bank dengan harga yang disepakati bersama dengan syarat ia akan membeli kembali
barang itu setelah periode tertentu dengan harga yang telah disepakati. Skema
ini dinamakan sell-and-buy-back. Letters of credit adalah skema dimana bank
menggaransi atau menjamin impor suatu barang dengan dananya sendiri untuk pihak
klien, lalu kedua pihak berbagi keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.[7]
b. Pembiayaan produktif, yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun
investasi.
Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu
pembiayaan yang memenuhi kebutuhan:
1. Meningkatkan produksi, baik secara
kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu
peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi, dan
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas alat likuid, piutang
dagang, dan persediaan yang terdiri atas persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan
persediaan barang jadi. Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah
satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas, pembiayaan piutang, dan
pembiayaan persediaan. Bank syariah dapat membantu memenuhi kebutuhan modal
kerja tersebut bukan dengan meminjamkan, melainkan dengan menjalin hubungan
partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana,
sedangkan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan semacam ini disebut
dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu,
sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi
bagi hasi yang menjadi bagian bank.
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan modal kerja terdiri dari:
pinjaman dengan ongkos pelayanan (loans with a service charge), pinjaman tanpa
ongkos (no-cost loans), dan overdrafts. Pinjaman dengan ongkos pelayanan adalah
pinjaman yang diberikan bank tanpa bunga, namun untuk menutupi pengeluarannya,
bank menetapkan ongkos pelayanan. Penetapan ongkos pelayanan maksimal dilakukan
oleh pihak yang berwenang (pemerintah). Pinjaman tanpa ongkos dan overdrafts
diberikan bank kepada golongan ekonomi lemah seperti petani kecil, wiraswasta,
produsen kecil, dan sebagainya. Dana pinjaman ini diperoleh dengan menyisihkan
sebagian pendapatan bank.[9]
2)
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang
erat kaitannya dengan itu. Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah
untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan
rahabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri
pembiyaan investasi adalah:
v Untuk pengadaan barang-barang modal
v Mempunyai perencanaan alokasi dana
yang matang dan terarah
v Berjangka waktu menengah dan
panjang.
Pada bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema
musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan
prinsip penyertaan. Secara bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik
perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus
cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari
setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.[10]
2.3 Syarat-Syarat Administratif Memperoleh
Pembiayaan
Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah
menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
·
Surat permohonan tertulis, dengan
dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau
prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan
jangka waktu pengguanaan dana.
·
Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian
usaha, surat
izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
·
Laporan keuangan, sepeti neraca laporan laba rugi, data
persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi rekening bank. [11]
2.4
Permasalahan Bank Syariah di Dalam
Operasionalnya
Sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan
daripada bank-bank konvensional, bank syariah menghadapi berbagai permasalahan
dalam operasionalnya yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank
syariah.
Permasalahan-permasalahan operasional yang dihadapi oleh
bank syariah adalah:
1. Hubungan kerjasama antara pengelola
bank dan nasabah yang hanya didasari dengan kepercayaan menimbulkan
permasalahan dalam hal manajemen dan administrasi.[12]
2. Sistem bagi hasil yang adil menuntut
profesionalisme pengelola bank yang tinggi, sedangkan pengelola yang profesional
merupakan persoalan yang belum terpecahkan bahkan dalam perbankan konvensional
yang kelahirannya lebih lama.[13]
3. Semakin banyaknya umat Islam yang
memanfaatkan fasilitas bank syariah , sementara belum tersedia proyek yang bisa
dibiayai sebagai akibat dari tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka
bank Syariah akan menghadapi masalah kelebihan likuiditas.[14]
4. Salah satu misi bank syariah adalah
mengurangi kemiskinan yang sebagian besar terdapat di daerah pedesaan. Ini
berarti bank harus menjaring nasabah sebesar-besarnya di pedesaan. Dalam hal
ini bank syariah menghadapi masalah sebagai berikut: (a) kebiasaan masyarakat
desa yang masih puas menyimpan uang sendiri dan kebiasaan meminjam uang kepada
sesame warga, dan (b) tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat yang
relatif rendah, padahal pendapatan bank syariah deengan sistem bagi hasil
tergantung dari keberhasilan usaha nasabah.[15]
5. Pengenaan pajak berganda pada
beberapa produk bank syariah mengakibatkan produk bank syariah lebih mahal
daripada produk bank konvensional. Misalnya produk murabahah yang dalam
pandangan Direktorat jenderal Pajak merupakan transaksi ganda sehingga
dikenakan pajak berganda.[16]
2.5
Perbedaan Antara Bank Syariah dan
Bank Konvensional
1.
Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi
duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjjian yang telah
dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hokum positif belaka, tapi tidak
demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil
qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah,
baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus
memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
a.
Rukun, Seperti:
·
Penjual
·
Pembeli
·
Barang
·
Harga
·
Ijab/qabul.
b. Syarat,
Seperti syarat berikut:
· Barang dan jasa harus halal sehingga
transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hokum syariah.
· Harga barang dan jasa harus jelas.
· Tempat penyerahan (delivery) harus
jelas karena berkaitan dengan biaya transportasi.
2.
Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan
syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua
belah pihak tidak menyelesaikannya diperadilan negeri, tetapi menyelesaikannya
sesuai tata dan cara hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan
prinsip syariah di Indonesia
dikenal dengan nama BadanArbitrase Muamalah Indonesia
atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kebijaksanaan Agung Republik Indonesia
dan Majelis Ulama Indonesia.
3.
Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama
dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi
unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah
keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank
dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.[18]
1. Dewan Pengawas Syariah
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar
tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh
DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
·
sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan
Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang
terkait dengan aspek syariah.
·
Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan
usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian
dan fatwa dari DSN.
·
Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib
melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk
DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah
untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS
kepada DSN.[19] Tugas lain Dewan Pengawas Syariah ialah meneliti dan membuat
rekomendasi produk baru yang diawasinya. Dengan demikian, dewan Pengawas
Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti
kembali difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.[20]
2. Dewan Syariah Nasional
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar
dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah.
Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN
merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi
penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.[21]
Fungsi
utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan
syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Fungsi lain dari Dewan Syariah
Nasional adalah meneliti dan member fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan
oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh
manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga
yang bersangkutan.[22]
4.
Bisnis Dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak
terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin
membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.[23]
5.
Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja
yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan
shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas
eksekutif muslim yang baik.[24]
2.
6 Perbandingan Antara Bank Syariah
dan Konvensional
Table 1
|
BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
|
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau
sewa.
Profit
dan falah oriented.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5. Penghimpunan dan
penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
|
1. Investasi yang halal dan
haram.
2. Memakai perangkat bunga.
3.
Profit
oriented.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur.
5. Tidak terdapat dewan
sejenis.
|
BAB III
SIMPULAN
Secara garis besar ada tiga macam sistem operasional bank
syariah, yaitu sistem bagi hasil sebagai karakteristik dasar bank syariah,
sistem penghimpunan dana, dan sistem pembiayaan. Pada sistem bagi hasil,
prinsip yang digunakan adalah prinsip al-mudharabah dimana pada prinsip ini
bank syariah berfungsi sebagai mitra, baik bagi penabung maupun bagi pengusaha
sebagai peminjam dana.
Sistem penghimpunan dana bank syariah terdiri atas tiga,
yaitu: modal, titipan dan investasi. Berbeda dengan bank konvensional, bank
syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk
penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, bebrapa bank
memperlakukannya seperti giro, sementara itu ada pula yang memperlakukannya
seperti deposito.
Sistem pembiayaan bank syariah terbagi kepada dua, yaitu:
pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif ialah
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun
investasi. Sedangkan pembiayaan konsumtif ialah pembiayaan yang digunakan untuk
memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar