ANIMASI MUSIC



Jumat, 12 Oktober 2012

MY FAMELY


RODIYANTI INDRA RUKMANA. MA---- NURFA DIYANA . MA        AND MY MOM

WISUDA S1. FAKULTAS TARBIYAH, TADRIS BIOLOGI, IAIN RADEN INTAN LAMPUNG




SELVI MAHMUDAH.Spd

MAKALAH HADITS HADITS TENTANG KEPEMIMPINAN


Tugas Individu
HADITS HADITS TENTANG KEPEMIMPINAN

Di Susun Oleh:
Nama               : Andika Wijaya. MA
NPM               : 0721.020016
Jurusan            : Jinayah Siyasah
MK                  : Hadits Ahkam

IAIN Logo yang gak ada bandarnya oke





FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISALAM NEGERI LAMPUNG
2012/2013



BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan sesama serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok besar maupun dalam kelompok kecil. Hidup dalam kelompok tentulah tidak mudah. Untuk menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis anggota kelompok haruslah saling menghormati dan menghargai. Keteraturan hidup perlu selalu dijaga. Hidup yang teratur adalah impian setiap insan. Menciptakan dan menjaga kehidupan yang harmonis adalah tugas manusia.
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling tinggi dibanding makhluk Tuhan lainnya. Manusia di anugerahi kemampuan untuk berpikir, kemampuan untuk memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan kelebihan itulah manusia seharusnya mampu mengelola lingkungan dengan baik.
Tidak hanya lingkungan yang perlu dikelola dengan baik, kehidupan sosial manusiapun perlu dikelola dengan baik. Untuk itulah dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya yang berjiwa pemimpin, paling tidak untuk memimpin dirinya sendiri.
Dengan berjiwa pemimpin manusia akan dapat mengelola diri, kelompok dan lingkungan dengan baik. Khususnya dalam penanggulangan masalah yang relatif pelik dan sulit. Disinilah dituntut kearifan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan agar masalah dapat terselesaikan dengan baik.

1.2.Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tsb antara lain :
1.      Apakah setiap orang itu adalah pemimpin?
2.       Apa hukuman bagi pemimpin yang tidak bertanggunga jawab?
3.      Apa batasan ketaatan terhadap pemimpin?




BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Setiap Muslim adalah Pemimpin
            Naiknya seseorang di atas puncak pemimpin dalam suatu organisasi dan negara, bukan hanya dukungan masyarakat atau karena pemilihan dan surat pengangkatan akan tetapi sebenarnya karena kehendak Allah Swt. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 10:
ôs)s9ur öNà6»¨Z©3tB Îû ÇÚöF{$# $uZù=yèy_ur öNä3s9 $pkŽÏù |·ÍŠ»yètB 3 WxÎ=s% $¨B tbrãä3ô±s? ÇÊÉÈ  
”Sungguh Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami telah menjadikan kamu sekalian di bumi itu sumber penghidupan. Sedikit sekali kamu yang bersyukur”.

Selanjutnya banyak hadits yang menjelaskan, bahwa setiap orang, adalah pemimpin dan setiap pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah tentang kepemimpianannya.hadits diantaranya dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan No.1199 sebagai berikut :

عَبْدُ اللهِ بْنِِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, ٲن رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : كلكم راع فمسؤل عن رعيته, فالأمير الذي على الناس راع وهو مسؤل عنهم, والرجل راع على أهل بيته وهومسؤل عنهم, والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤله عنهم, والعبد راع على مال سيده وهو مسؤل عنه, ألا فكلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته. (رواه البخار و مسلم)
Artinya :
Rosulullah SAW. bersabda : "Kalian semuanya pemimpin (pemelihara) dan bertanggungjawab terhadap rakyatnya, seorang Raja memelihara rakyat dan akan ditanya tentang pemeliharaannya, seorang suami memimpin keluarganya dan akan ditanya tentang pimpinannya, seorang ibu memimpin rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan ditanya tentang pimpinannya, seorang hamba memelihata harta milik majikannya dann akan ditanya tentang pemeliharaannya. Camkanlah bahwa kalian semua memelihara dan akan dituntut tentang pemeliharaannya". (HR. Bukhari dan Muslim)


 
Berdasarkan hadits tersebut kita mengetahui,bahwa setiap orang yang menjadi pemimpin pasti akan dimintai suatu pertanggungjawabannya oleh Allah, sesuai tingkat kepemimpinannya itu:
·         Para tokoh masyarakat dan penguasa adalah pemimpin dalam suatu Negara atau organisasi. Mereka akan ditanya “apakah mereka sudah mendidik masyarakatnya menjadi orang yang beriman dan bertaqwa?”.
·         Suami dalam rumah tangga adalah pemimpin dalam keluarganya dan semua suami akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah tentang istri dan anaknya. “apakah mereka sudah berusaha mendidik mereka menjadi orang-orang yang sholeh atau belum?”
·         Istri-istri yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga suaminya.mereka semua juga akan dimintai pertanggungjawabannya. “ Apakah mereka sudah menjalankan tugasnya sebagai istri yang sholehah, ibu rumah tangga yang baik atau belum?”
Pada intinya apa yang dikemukakan dalam hadits tersebut hanya sebagai contoh belaka, sebab permulaan hadits tersebut menegaskan bahawa setiap orang menjadi pemimpin.

2.2. Pemimpin Pelayan Masyarakat
        حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الْأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ
Abu maryam al’ azdy r.a berkata kepada muawiyah: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: siapa yang diserahi oleh allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemdian ia sembunyi dari hajat kepentingan mereka, maka allah akan menolak hajat kepentingan dan kebutuhannya pada hari qiyamat. Maka kemudian muawiyah mengangkat seorang untuk melayani segala hajat kebutuhan orang-orang (rakyat). (abu dawud, attirmidzy)


Penjelasan:
Pemimpin sebagai pelayan dan rakyat sebagai tuan. Itulah kira-kira yang hendak disampaikan oleh hadis di atas. Meski tidak secara terang-terangan hadis di atas menyebutkan rakyat sebagai tuan dan pemimpin sebagai pelayan, namun setidaknya hadis ini hendak menegaskan bahwa islam memandang seorang pemimpin tidak lebih tinggi statusnya dari rakyat, karena hakekat pemimpin ialah melayani kepentingan rakyat. Sebagai seorang pelayan, ia tentu tidak beda dengan pelayan-pelayan lainnya yang bertugas melayani kebutuhan-kebutuhan majikannya. Seorang pelayan rumah tangga, misalkan, harus bertanggung jawab untuk melayani kebutuhan majikannya. Demikian juga seorang pelayan kepentingan rakyat harus bertanggung jawab untuk melayani seluruh kepentingan rakyatnya.
Dalam konteks indoensia, sosok “pelayan” yang bertugas untuk memenuhi kepentingan “tuan” rakyat ini adalah presiden, menteri, dpr, mpr, ma, bupati, walikota, gubernur, kepala desa, dan semua birokrasi yang mendukungnya. Mereka ini adalah orang-orang yang kita beri kepercayaan (tentunya melalui pemilu) untuk mengurus segala kepentingan dan kebutuhan kita sebagai rakyat. Karena itu, bila mereka tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelayan rakyat, maka kita sebagai “tuan” berhak untuk “memecat” mereka dari jabatannya.

2.3. Batas-batas kepatuhan rakyat terhadap pemimpin
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Ibn umar r.a berkata : bersabda nabi saw : seorang muslim wajib mendengar dan  ta’at pada pemerintahannya, dalam apa yang disetujui atau tidak disetujui, kecuali jika diperintah ma’siyat. Maka apabila disuruh ma’siyat, maka tidak wajib mendengar dan tidak wajib ta’at.
 Penjelasan:
Hadis di atas menunjukkan kepada kita bahwa kepatuhan seorang rakyat terhadap pemimpin tidaklah mutlak. Ada batasan-batasan tertentu dimana seorang rakyat wajib ta’at dan patuh dan ada pula saat dimana rakyat tidak perlu patuh, bahkan boleh berontak atau melawan. Dalam hadis di atas, batasan-batasan kepatuhan terhadap pemimpin itu adalah selama pimimpin tidak memerintahkan rakyatnya untuk berbuat ma’siyat. Lantas pertanyaanya, apa yang dimaksud engan ma’siyat itu?
Secara bahasa ma’siyat adalah berarti durhaka atau tidak ta’at kepada allah. Namun secara istilahi, makna ma’siyat cukup beragam. Karenanya, adalah salah kaprah bila kita membatasi makna ma’siyat  hanya pada perkara-perkara semacam pornografi dan pornoaksi, seperti yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan islam dalam melakukan pengrusakan tempat hiburan dengan dalih menghapus kema’siyatan.
Padahal kem’siyatan bukan hanya berada di tempat hiburan malam, akan tetapi di kantor-kantor pemerintah justru lebih banyak kema’siyatan dalam bentuknya yang samar namun cukup memprihatinkan. Lihatlah misalnya di kantor-kantor departemen, di ruang-ruang sidang para wakil rakyat, bahkan di masjid sekalipun, kita bisa menjumpai kema’siyatan. Namun yang dimaksud kema’siyatan di sini tentunya bukan penari telanjang atau orang yang sedang mabuk-mabukan, melainkan tindakan-tindakan yang mendurhakai allah yang dipertontonkan oleh para pemimpin kita, wakil rakyat kita dan bahkan ulama-ulama kita. Bukankah korupsi, kolusi dan semua hal yang mengarah pada ketidak jujuran dalam memimpin negeri ini serta mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada  rakyat kecil juga termasuk ma’siyat. Bukan hanya itu, seorang ulama yang pandai berkhutbah namun dia menjadi jurkam dari pemimpin yang korup juga telah masuk dalam kategori berbuat ma’siyat.  Bahkan tindakan yang tidak melindungi anak-anak terlantar, janda-janda tua dan kaum miskin papa juga termasuk ma’siyat karena semua itu merupakan perintah allah, dan bagi siapa yang tidak melaksanakan perintah allah maka dia telah mendurhakai allah, dan orang yang durhaka berarti berbuat ma’siyat kepada allah.
Dengan demikian, kema’siyatan yang tidak perlu dipatuhi seorang rakayat terhadap pemimpinnya adalah kema’siyatan dengan pengertiannya yang cukup luas (mendurhakai allah) bukan saja kema’siyatan yang berarti sempit (seperti pornoaksi dan pornografi). Oleh sebab itu, dari hadis di atas bisa kita simpulkan bahwa apabila pemimpin kita sudah tidak lagi memegang prinsip-prinsip kejujuran serta tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat kecil, maka batasan kepatuhan terhadap pemimpin tersebut sudah gugur dengan sendirinya, karena pemimpin itu sendiri sudah termasuk kema’siyatan yang perlu untuk di hapuskan di muka bumi ini.


Kriteria-kriteria pemimpin yang wajib kita taati :
1.      Islam
2.      Mengikuti perintah-perintah Allah dsan Rosul-Nya
3.      Menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat munkar
4.      Lebih mementingkan kepentingan umat daripada kepentingan pribadi
5.      Tidak mendzalimi umat Islam
6.      Memberikan teladan dalam beribadah
2.4 Kesejahteraan rakyat adalah Tanggung jawab  seorang pemimpin
 حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ibn umar r.a berkata : saya telah mendengar rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban  perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang dipimpinnya. (buchary, muslim)
 Penjelasan:
Pada dasarnya, hadis di atas berbicara tentang etika kepemimpinan dalam islam. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa etika paling pokok dalam kepemimpinan adalah tanggun jawab. Semua orang yang hidup di muka bumi ini disebut sebagai pemimpin. Karenanya, sebagai pemimpin, mereka semua memikul tanggung jawab, sekurang-kurangnya terhadap dirinya sendiri. Seorang suami bertanggung jawab atas istrinya, seorang bapak bertangung jawab kepada anak-anaknya, seorang majikan betanggung jawab kepada pekerjanya, seorang atasan bertanggung jawab kepada bawahannya, dan seorang presiden, bupati, gubernur bertanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya, dst.

Akan tetapi, tanggung jawab di sini bukan semata-mata bermakna melaksanakan tugas lalu setelah itu selesai dan tidak menyisakan dampak (atsar) bagi yang dipimpin. Melainkan lebih dari itu, yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah lebih berarti upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak yang dipimpin. Karena kata ra ‘a sendiri secara bahasa bermakna gembala dan kata ra-‘in berarti pengembala. Ibarat pengembala, ia harus merawat, memberi makan dan mencarikan tempat berteduh binatang gembalanya. Singkatnya, seorang penggembala bertanggung jawab untuk mensejahterakan binatang gembalanya.
Tapi cerita gembala hanyalah sebuah tamsil, dan manusia tentu berbeda dengan binatang, sehingga menggembala manusia tidak sama dengan menggembala binatang. Anugerah akal budi yang diberikan allah kepada manusia merupakan kelebihan tersendiri bagi manusia untuk mengembalakan dirinya sendiri, tanpa harus mengantungkan hidupnya kepada penggembala lain. Karenanya, pertama-tama yang disampaikan oleh hadis di atas adalah bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dirinya sendiri. Atau denga kata lain, seseorang mesti bertanggung jawab untuk mencari makan atau menghidupi dirinya sendiri, tanpa mengantungkan hidupnya kepada orang lain
Dengan demikian, karena hakekat kepemimpinan adalah tanggung jawab dan wujud tanggung jawab adalah kesejahteraan, maka bila orang tua hanya sekedar memberi makan anak-anaknya tetapi tidak memenuhi standar gizi serta kebutuhan pendidikannya tidak dipenuhi, maka hal itu masih jauh dari makna tanggung jawab yang sebenarnya. Demikian pula bila seorang majikan memberikan gaji prt (pekerja rumah tangga)  di bawah standar ump (upah minimu provinsi), maka majikan tersebut belum bisa dikatakan bertanggung jawab. Begitu pula bila seorang pemimpin, katakanlah presiden, dalam memimpin negerinya hanya sebatas menjadi “pemerintah” saja, namun tidak ada upaya serius untuk mengangkat rakyatnya dari jurang kemiskinan menuju kesejahteraan, maka presiden tersebut belum bisa dikatakan telah bertanggung jawab. Karena tanggung jawab seorang presiden harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan kaum miskin, bukannya berpihak pada konglomerat dan teman-teman dekat. Oleh sebab itu, bila keadaan sebuah bangsa masih jauh dari standar kesejahteraan, maka tanggung jawab pemimpinnya masih perlu dipertanyakan.



2.5 Hukuman bagi pemimpin yang menipu rakyat
 حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Abu ja’la (ma’qil) bin jasar r.a berkata: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: tiada seorang yang diamanati oleh allah memimpin rakyat  kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti allah mengharamkan baginya surga. (buchary, muslim)
 Penjelasan:
Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibarat bangunan tanpa fondasi, dari luar nampak megah namun di dalamnya rapuh dan tak bisa bertahan lama. Begitu pula dengan kepemimpinan, bila tidak didasarkan atas kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka jangan harap kepemimpinan itu akan berjalan dengan baik. Namun kejujuran di sini tidak bisa hanya mengandalakan pada satu orang saja, kepada pemimpin saja misalkan. Akan tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya, pembantunya, staf-stafnya, hingga struktur yang paling bawah dalam kepemimpnan ini, semisal tukang sapunya, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal itu karena tidak sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau sebuah organisasi, terdapat pihak yang jujur namun juga terdapat pihak yang tidak jujur. Bila pemimpinnya jujur namun staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan itu juga akan rapuh. Begitu pula sebaliknya.
Namun secara garis besar, yang sangat ditekankan dalam hadis ini  adalah seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini  tentunya harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai hati rakyatnya. Pemimpin yang menipu dan melukai hati rakyat, dalam hadis ini disebutkan, diharamkan oleh allah untuk mengninjakkan kaki si sorga. Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya  hukuman “haram masuk sorga” ini mencerminkan betapa murkanya allah terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakayat.
2.6 Pemimpin dilarang bersikap otoriter
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ أَنَّ عَائِذَ بْنَ عَمْرٍو وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زِيَادٍ فَقَالَ أَيْ بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ شَرَّ الرِّعَاءِ الْحُطَمَةُ فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ فَقَالَ لَهُ اجْلِسْ فَإِنَّمَا أَنْتَ مِنْ نُخَالَةِ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَهَلْ كَانَتْ لَهُمْ نُخَالَةٌ إِنَّمَا كَانَتْ النُّخَالَةُ بَعْدَهُمْ وَفِي غَيْرِهِمْ
 ‘Aidz bin amru r.a, ketika ia masuk kepada ubaidillah bin zijad berkata: hai anakku saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: sesungguhnya sejahat-jahat pemerintah yaitu yang kejam (otoriter), maka janganlah kau tergolong daripada mereka. (HR. Buchary, Muslim)


BAB III
P E N U T U P

3.1. Kesimpulan

Bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang telah mereka pimpin sesuai tingkat kepemimpinannya itu.Kata pemimpin, dalam hal ini bukan hanya berarti kepala negara melainkan bersifat umum.
Kepemimpinan serta kekuasaan memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan. Karena untuk menjadi pemimpin bukan hanya berdasarkan suka satu sama lainnya, tetapi banyak faktor. Pemimpin yang berhasil hendaknya memiliki beberapa kriteria yang tergantung pada sudut pandang atau pendekatan yang digunakan, apakah itu kepribadiannya, keterampilan, bakat, sifat – sifatnya, atau kewenangannya yang dimiliki yang mana nantinya sangat berpengaruh terhadap teori maupun gaya kepemimpinan yang akan diterapkan.
Rahasia utama pemimpin adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain.
Pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out).
Dalam pembahasan sudah disebutkan bahwa pemimpin yang tidak bertanggungjawab mendapat ancaman :
1.      Sholatnya tidak akan diterima oleh Allah.
2.      Tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium bau surga itu.
3.      Mendapat siksaan 2 kali lipat siksaan rakyat yang dipimpinnya.



Mematuhi peraturan pemimpin suatu kewajiban dan keharusan bagi kita sebagai umat islam, akan tetapi ketaatan kita terhadap pemimpin itu ada batasannya yaitu apabila pemimpin tersebut menyuruh berbuat baik dan mencegah kemunkaran, maka kita wajib mentaatinya, begitupula sebaliknya apabila pemimpin menyuruh kita berbuat ke arah maksiat, maka kita wajib menolak dan meluruskannya, hanya saja penolakan dan pembenarannya harus dilakukan dengan arif dan bijaksana demi persatuan dan kesatuan bangsa atau umat.

Sangat diperlukan sekali jiwa kepemimpinan pada setiap pribadi manusia. Jiwa kepemimpinan itu perlu selalu dipupuk dan dikembangkan. Paling tidak untuk memimpin diri sendiri.
3.2.Saran
Sangat diperlukan sekali jiwa kepemimpinan pada setiap pribadi manusia. Jiwa kepemimpinan itu perlu selalu dipupuk dan dikembangkan. Paling tidak untuk memimpin diri sendiri.
Jika saja Indonesia memiliki pemimpin yang sangat tangguh tentu akan menjadi luar biasa. Karena jatuh bangun kita tergantung pada pemimpin. Pemimpin memimpin, pengikut mengikuti. Jika pemimpin sudah tidak bisa memimpin dengan baik, cirinya adalah pengikut tidak mau lagi mengikuti. Oleh karena itu kualitas kita tergantung kualitas pemimpin kita. Makin kuat yang memimpin maka makin kuat pula yang dipimpin.








 

MAKALAH BANK SYARIAH vs BANK KONVENSIONAL


 
DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
BAB I............................................................................................................................ 1
1.1 Latar belakang Masalah................................................................................. 1
1.2 Perumusan Masalah....................................................................................... 2
BAB II.......................................................................................................................... 3
2.1   Falsafah Operasional Bank Syariah............................................................. 3
2.2   Sistem Operasional Bank Syariah................................................................ 3
2.3  Syarat-Syarat Administratif Memperoleh Pembiayaan................................ 8
2.4  Permasalahan Bank Syariah di Dalam Operasionalnya................................ 9
2.5  Perbedaan Antara Bank Syariah dan bank konvensional............................ 10
2.6  Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Konvensional.............................. 14
BAB III..................................................................................................................... 15
Kesimpulan............................................................................................................. 15
Daftar Pustaka





BAB I
PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakan Masalah

Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam secara internasional muncul sekitar dasawarsa 70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1976. Di antara pemikir-pemikir Islam tersebut terdapa pola kecenderungan yang berbeda-beda, pada dasarnya terdapat dua kelompok kecenderungan yaitu kecenderungan teoretis, dengan memberikan alternatif konsep dan kecenderungan pragmatis dengan mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah. Salah satu kecenerungan kelompok kedua  tersebut adalah mendirikan Bank-bank Syariah.
Di dalam perkembangannya, kelompok pragmatis yang lebih tampak keberhasilannya karena jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Syariah. Pada tahun 1920 di Mesir didirikan bank Syariah yang pertama dengan nama Bank Mesir, kemudian disusul tindakan pemerintah Republik Arab yang menasionalisasikan bank Syariah. Lembaga perbankan mengalami perkembangan yang amat pesat dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan bagi Negara-negara anggota dan masyarakat Muslim pada umumnya.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Syariah ini karena Bank Syariah memiliki keistemawaan-keistimewaan. Salah satu keistemawaan yang utama adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan itulah yang menjadikan Bank Syariah mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini digunakan oleh bank konvensional. Namun demikian, sebagai lembaga yang keberadaannya masih baru daripada bank-bank konvensional, Bank Syariah menghadapi berbagai permasalahan-permasalahan, baik yang melekat pada aktivitas maupun pelaksananya.
Pada dasarnya aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Syariah. Hal-hal di atas yang berkaitan dengan operasional Bank Syariah, permasalahan-permasalahan dalam opersional Bank Syariah serta perbedaan antara Bank Syariah dan bank konvensional merupakan pokok pembahasan dalam makalah ini yang akan dipaparkan secara lebih jelas lagi pada bagian pembahasan.

1.2 Perumusan Masalah
  1. Melengkapi tugas mata kuliah fiqih muamalah
  2. Sejauh mana perbedaan antar bank syariah dan bank konvensional















BAB II
PEMBAHASAN


2.1         Falsafah Operasional Bank Syariah

Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegitan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Berikut adalah falsafah operasional bank syariah:
1.      Menjauhkan diri dari unsur riba,
2.      Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan dengan mengacu pada al-Quran Surah A-Baqarah ayat 275 dan Annisa ayat 29.
Berdasarkan kerangka falsafah di atas , maka hal yang mendasar yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah  sehinga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.[1]
2.2         Sistem Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:



1.        Sistem Bagi Hasil Sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
Sistem bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana.[2] Terhadap penabung bank syariah bertindak sebagai pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai pemilik dana. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan dan kerugian masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan peminjam dana bank syariah bertindak sebagai pemilik dana. Sementara itu, peminjam dana akan bertindak sebagai pengelola. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank syariah tidak hanya membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu hubungan bank syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompeks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad, namun berbagai jenis akad.

2.        Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah
a)      Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang diapat pada tahun tersebut, pemmilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan. Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari moda, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.[3]
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.
b)      Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah. Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[4] Secara umum terdapat dua jenis al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
c)      Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana.[5]


3.      Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:




a.           Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. [6]
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan konsumsi terdiri dari mark-up, leasing, hire-purchase, sell-and-buy-back, dan letters of credit.
Disebut mark-up apabila pihak bank membeli barang yang diinginkan klien dengan kesepakatan bahwa klien setuju untuk membayar barang itu beserta keuntungannya kepada bank. Leasing; dimana bank membeli barang yang diinginkan klien dan menyewakannya kepada klien dengan periode yang disepakati bersama. Di akhir periode, klien membayar selisih harga yang disepakati di awal periode kepada bank untuk menjadi pemilik barang tersebut. Skema hire-purchase hampir sama dengan leasing. Bedanya klien hanya membayar sewa dengan periode tertentu yang telah disepakati dan pada akhir periode, klien secara otomatis menjadi pemilik barang tersebut. Jika klien menjual salah satu barang miliknya kepada bank dengan harga yang disepakati bersama dengan syarat ia akan membeli kembali barang itu setelah periode tertentu dengan harga yang telah disepakati. Skema ini dinamakan sell-and-buy-back. Letters of credit adalah skema dimana bank menggaransi atau menjamin impor suatu barang dengan dananya sendiri untuk pihak klien, lalu kedua pihak berbagi keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.[7]

b.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.





Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1)      Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang memenuhi kebutuhan:
1.      Meningkatkan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi, dan
2.      Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.[8]
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas alat likuid, piutang dagang, dan persediaan yang terdiri atas persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi. Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas, pembiayaan piutang,  dan pembiayaan persediaan. Bank syariah dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana, sedangkan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasi yang menjadi bagian bank.
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan modal kerja terdiri dari: pinjaman dengan ongkos pelayanan (loans with a service charge), pinjaman tanpa ongkos (no-cost loans), dan overdrafts. Pinjaman dengan ongkos pelayanan adalah pinjaman yang diberikan bank tanpa bunga, namun untuk menutupi pengeluarannya, bank menetapkan ongkos pelayanan. Penetapan ongkos pelayanan maksimal dilakukan oleh pihak yang berwenang (pemerintah). Pinjaman tanpa ongkos dan overdrafts diberikan bank kepada golongan ekonomi lemah seperti petani kecil, wiraswasta, produsen kecil, dan sebagainya. Dana pinjaman ini diperoleh dengan menyisihkan sebagian pendapatan bank.[9]

2)                  Pembiayaan investasi adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rahabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiyaan investasi adalah:
v  Untuk pengadaan barang-barang modal
v  Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
v  Berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan. Secara bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.[10]

2.3    Syarat-Syarat Administratif Memperoleh Pembiayaan
Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
·         Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu pengguanaan dana.
·         Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
·         Laporan keuangan, sepeti neraca laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi rekening bank. [11]

2.4       Permasalahan Bank Syariah di Dalam Operasionalnya
Sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan daripada bank-bank konvensional, bank syariah menghadapi berbagai permasalahan dalam operasionalnya yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank syariah.
Permasalahan-permasalahan operasional yang dihadapi oleh bank syariah adalah:
1.      Hubungan kerjasama antara pengelola bank dan nasabah yang hanya didasari dengan kepercayaan menimbulkan permasalahan dalam hal manajemen dan administrasi.[12]
2.      Sistem bagi hasil yang adil menuntut profesionalisme pengelola bank yang tinggi, sedangkan pengelola yang profesional merupakan persoalan yang belum terpecahkan bahkan dalam perbankan konvensional yang kelahirannya lebih lama.[13]
3.      Semakin banyaknya umat Islam yang memanfaatkan fasilitas bank syariah , sementara belum tersedia proyek yang bisa dibiayai sebagai akibat dari tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka bank Syariah akan menghadapi masalah kelebihan likuiditas.[14]
4.      Salah satu misi bank syariah adalah mengurangi kemiskinan yang sebagian besar terdapat di daerah pedesaan. Ini berarti bank harus menjaring nasabah sebesar-besarnya di pedesaan. Dalam hal ini bank syariah menghadapi masalah sebagai berikut: (a) kebiasaan masyarakat desa yang masih puas menyimpan uang sendiri dan kebiasaan meminjam uang kepada sesame warga, dan (b) tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat  yang relatif rendah, padahal pendapatan bank syariah deengan sistem bagi hasil tergantung dari keberhasilan usaha nasabah.[15]
5.      Pengenaan pajak berganda pada beberapa produk bank syariah mengakibatkan produk bank syariah lebih mahal daripada produk bank konvensional. Misalnya produk murabahah yang dalam pandangan Direktorat jenderal Pajak merupakan transaksi ganda sehingga dikenakan pajak berganda.[16]

2.5              Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

1.      Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hokum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
            Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
a.       Rukun, Seperti:
·         Penjual
·         Pembeli
·         Barang
·         Harga
·         Ijab/qabul.


b.     Syarat, Seperti syarat berikut:
·      Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hokum syariah.
·       Harga barang dan jasa harus jelas.
·      Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena berkaitan dengan biaya transportasi.
·       Barang yang ditransaksikan harus ssepenuhnya dalam kepemilikan.[17]

2.      Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya diperadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata dan cara hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama BadanArbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kebijaksanaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3.      Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.[18]



1.      Dewan Pengawas Syariah

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
·         sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
·         Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
·         Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.[19] Tugas lain Dewan Pengawas Syariah ialah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru yang diawasinya. Dengan demikian, dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.[20]

2.      Dewan Syariah Nasional
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.[21]
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan member fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.[22]

4.      Bisnis Dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.[23]

5.      Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.[24]



2. 6      Perbandingan Antara Bank Syariah dan Konvensional

     Table 1
BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau sewa.
 

Profit dan falah oriented.
 

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
 

5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
1.      Investasi yang halal dan haram.

2.      Memakai perangkat bunga.

3.     
Profit oriented.

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur.

5.      Tidak terdapat dewan sejenis.









BAB III
SIMPULAN

Secara garis besar ada tiga macam sistem operasional bank syariah, yaitu sistem bagi hasil sebagai karakteristik dasar bank syariah, sistem penghimpunan dana, dan sistem pembiayaan. Pada sistem bagi hasil, prinsip yang digunakan adalah prinsip al-mudharabah dimana pada prinsip ini bank syariah berfungsi sebagai mitra, baik bagi penabung maupun bagi pengusaha sebagai peminjam dana.
Sistem penghimpunan dana bank syariah terdiri atas tiga, yaitu: modal, titipan dan investasi. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, bebrapa bank memperlakukannya seperti giro, sementara itu ada pula yang memperlakukannya seperti deposito.
Sistem pembiayaan bank syariah terbagi kepada dua, yaitu: pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif ialah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Sedangkan pembiayaan konsumtif ialah pembiayaan yang digunakan untuk memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.