ANIMASI MUSIC



Jumat, 10 Juni 2011

Th3 Mov3m3nT: MALAM KEMENANGAN MU

Th3 Mov3m3nT: MALAM KEMENANGAN MU

PMII (Pergerakan mahasiswa islam indonesia)

PMII
Pergerakan adalah Satu langkah awal yang dilakukan semua manusia dimuka bumi ini.
yang menjadi tujuan kita adalah Bergerak dari Hal yang biasa menjadi yang luar biasa, dari hal yang buruk menjadi Baik. Ini Suatu Tindakan yang dilakukan Sebuah Organisai yang bernamakan Pergerakan...
Organisasi yang dibentuk untuk merubah hal-hal yang yang negatif menjadi lebih positif..
kami bangga, menjadi anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

Sabtu, 28 Mei 2011

MALAM KEMENANGAN MU

Aku yakin dan sangat percaya bahwa tim MU kebanggaan ku akan menang pagi ini melawan barca yang selalu beruntung disetiap pertandingan,akan tetapi yang selalu menjadi momok pencinta MU bukan keberuntungan barca yang ditakuti akan tetapi becurangan barca yang selalu menghantui, malam ini DEWI FORTUNA tidak akan berpihak kepada barca
HIDUP MU', MENANG MU,,,,!!!!!!!!

Rabu, 04 Mei 2011

malam yang menegangkan

akan kah MU ku bertemu dengan barca yang selalu dianggap beruntung dengan cara permainannya,,



MENANG,,,,,!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
akhhirnya.>>>>>>>>>>>>>>>>>


















mungkin semua orang beranggapan sama dengan ku "pembenci Barca" bahwa barca selalu menggunakan Tric kotor untuk mendapatkan gelar-gelar yang tak patut dirainyaaaa...

KALAHHHHHHHHHHHHHHH LAH KAUUUU BARCELONA

Kamis, 21 April 2011

Untukmu Ku Ciptakan (THE MOVEMENT)

lagu yang pertama kali yang direcord oleh band ku, lagu bertema cinta sedikit ngerock
band ini benama "THE MOVEMENT"

KEKASIH

CINTA TAK MENGENAL APAKAH DIA KAYA, CANTIK, BAIK DAN SEBAGAINYA
AKAN TETAPI
CINTA IALAH KETIKA DITANYA
MENGAPA KAU MENCINTAI DIA..???
KU JAWAB; "AKU TAK TAU KENAPA KU CINTA DIA"
KARNA CINTA TUMBUH BUKAN DIDASARI
OLEH APA YANG IA PUNYA, AKAN TETAPI YANG TIMBUL DALAM HATI
ENTAH SIAPA DIA, POKOKNYA CINTAAAAA AJA...heheheheeeeeee






ALLAH MAHA BESAR

Ya ALLAH kenapa dengan ku
Mengapa aku selalu menyakiti hati orang yang sangatku sayangi
Apakah ini hukuman yang kau berikan kepadaku 
Karena selalu lalai untuk mengingat dan menyembah ya ALLAH
Ya ALLAH berilah hambamu ini petunjuk 
Agar menjadi manusia yang lebih baik, dan tak pernah menyakiti hati siapapun
Apalagi sampai mengulanginya menyakiti hati orang-orang yang sangatku sayangi
Aku menyesal ya ALLAH.. Aku berusa untuk tidak mengulanginya lagi
Tapi..!!! tidak bisa Ya ALLAH, hawa nafsu yang berlebihan ini selalu dan selalu membuat GILA..!!!
Aku telah berusaha Ya ALLAH, Aku benar-benar ingin berubah Ya ALLAH..
Bantu Aku Ya ALLAH, agar aku bisa menjadi orang yang lebih berguna 
Hanya engkau yang tau tentang nyata dan tak nyata di muka bumi ini Ya ALLAH..
DAN
Hanya engkau yang bisa mengetahui, apa yang tak diketahui oleh makhluk lain.
Maha Besar ALLAH, Pencitpa Alam Semesta..


Sabtu, 09 April 2011

"CINTA"

CINTA

Cinta datang tanpa paksaan
cinta datang tanpa ada yang menduga
mencintai seseorang, bukan karna HARTA'TAHTA'.
Tapi yang dinamakan cinta, adalah suatu rasa yang membuat
kita bangga akan indah nya rasa yang diciptakan yang kuasa

Jumat, 08 April 2011

SANG BUMI RUWA JURAI, SEJARAH LAMPUNG (lampung-tengah)

lampung 
 Sejarah Lampung Tengah

Zaman Pemerintahan Penjajah Belanda
Pada zaman pemerintahan Belanda, Kabuputen Lampung Tengah merupakan Onder Afdeling
Sukadana yang  ini terdiri atas 3 (tiga) distrik yaitu :
•  Onder Distrik Sukadana, terdiri atas Marga Sukadana, Marga Tiga, Marga Nuban dan Marga Unyai Way Seputih.
 •  Onder Distrik Labuhan Meringgai, terdiri atas Marga Sekampung Ilir, Sekampung Udik, dan Marga Subing Labuhan.•  Onder Distrik Gunung Sugih, terdiri atas Marga Unyi, Subing, Anak Tuha Dan Marga Pubian. Onder afdeling Sukadana dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda, yang pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi.  Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, wilayah Kabupaten Lampung Tengah adalah wilayah       Bun
Shu Metro yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, marga-marga dan kampung-kampung.  Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho, Gun Shu Oleh seorang Gun Shu Cho dan Kampung dikepalai oleh seorang kepala Kampung.
Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati.  Bupati pertama adalah Burhanuddin (1945-1948).  Bertitik tolak dari hal tersebut, ditinjau dari aspek perkembangan organisasi pemerintahan maka pembagian wilayah Lampung atas Kabupaten-kabupaten terjadi pada zaman penjajahan Jepang.
Masa Pemerintahan Negeri  (1953-1975)
Secara hukum pembentukan Kabupaten Lampung Tengah didasarkan atas Undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi  Sumatera Selatan.
Pada masa ini pemerintahan Marga dibubarkan dan diganti dengan sistem Pemerintahan Negeri.
Pemerintahan Negeri  terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri.  Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan Kepala Kampung.  Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu Negeri Trimurjo, Negeri Metro, Pekalongan, Tribawono, Sekampung, Sukadana, Labuhan Maringgai, Way Seputih dan Negeri Seputih Barat.
Karena Sistem Pemerintahan Negeri dirasakan kurang serasi dengan Pemerintahan Kecamatan, maka pada Tahun 1972 Gubrnur  Daerah Tingkat I Lampung mengambil kebijakan secara bertahap menghapus pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat kepala negeri yang telah habis masa jabatannya.  Secara yuridis hapusnya Pemerintahan Negeri terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang  Pokok-pokok Pemerintahan Desa.
Masa Otonomi Daerah (1999 s/d  sekarang)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten  Daerah Tk. II Way Kanan, Kabupaten Daerah TK.II Lampung Timur dan Kota Madya Daerah Tk.II Metro, maka kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah Sendiri.  Konsekuensi logis dari pemekaran tersebut, Ibu kota kabupaten yang sebelumnya berkedudukan di Metro, dipindahkan ke Kota Gunung Sugih.
Setelah mengalami pemekaran yang sebelumnya terdiri atas 24 kecamatan menjadi 13 kecamatan definitive dan 14 Kecamatan persiapan.
Pada Tahun 2001 terjadi pemekaran menjadi 26  kecamatan. Selanjutnya sejak Agustus 2004 dengan definitivenya kecamatan Anak Ratu Aji, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 27 Kecamatan dengan 276 kampung dan 10 kelurahan
:-) di ambil dr Post
Website WAKAPELA “wakapela.cjb.net” 
http://themov3m3nt.blogspot.com

makalah fiqih mawaris, Pengertian, Sejarah, fiqih mawaris

Add caption


fiqih mawaris
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya, setiap ciri khas dari suatu ilmu tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya, kecuali jika definisi ilmu yang bersangkutan diketahui lebih dahulu. Karena ketidaktahuan terhadap sisi tertentu dari suatu ilmu, tidak mungkin seseorang akan termotivasi untuk menuntutnya. Ciri khas suatu ilmu juga dapat dilihat dari objek kajian dan tujuan-tujuan yang terkandung didalamnya, karena jika unsur-unsur dari suatu ilmu tidak dapat digambarkan, pembahasan ilmu tersebut juga akan menjadi sia-sia.
Kemudian dalam pembahasan kali ini adalah sebuah kajian yang menjawab berbagai hal yang berhubungan dengan harta warisan atau pembagian harta dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya. Karena sering kali polemik ini selalu berkelanjutan tidak ada ujungnya sampai-sampai bisa melaju ke meja hijau dalam pembagian harta Gono-gininya. Tak jarang hal ini juga yang menyebabkan pembunuhan antara msing-masing saudara untuk mendapatkan bagian yang lebih besar.

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Fiqih Mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang tidak berhak mnerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya, dan bagaimana cara penghitungannya. Al-Syarbiny dalam sebuah kitabnya Mughni al-Muhtaj juz 3 mengatakan bahwa:
“Fiqih Mawaris adalah fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan agar sampai kepada mengetahui bagian harta warisan dan bagianbagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.”
Dalam konteks yang lebih umum, qwarisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Warisan di Indonesia misalnya mendefinisikan “Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”.
Dengan demikian, ilmu faraidh mencakup tiga unsur penting didalamnya:
1. Pengatahuan tentang kerabat-kerabat yang menjadi ahli waris;
2. Pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris; dan
3. Pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta waris.

Al-Faraidh dalam bahasa Arab adalah bentuk plural dari kat tunggal Faradha, yang berakar kata dari huruf-huruf fa, ra, dan dha. Dan tercatat 14 kali dalam Al-Quran, dalam berbagai konteks kata. Karena itu, kata tersebut mengandung beberapa makna dasar, yakni suatu ketentuan untuk maskawin, menurunkan Al-Quran, penjelasan, penghalalan, ketetapan yang diwajibkan, ketetapan yang pasti, dan bahkan di lain ayat ia mengandung makna tidak tua.
Pada dasarnya arti-arti diatas sangat luas sehingga dalam tulisan ini, makna kata yang cocok adalah ketetapan yang pasti, yang tercantum pada surah An-Nisa, 4: 11:
فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما (النساء : 11)
Kata (فريضة) berakar dari kata faradha yang pada mulanya bermakna kewajiban atau perintah. Kemudian karena kata faraidh seringkali diartikan sebagai saham-saham yang telah dipastikan kadarnya maka ia mengandung arti pula sebagai suatu kewajiban yang tidak bisa diubah karena datangnya dari Tuhan.
Saham-saham yang tidak dapat diubah adalah angka pecahan 1/2 , 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3 yang terdapat dalam surah An-Nisa, 4:11, 12 dan 176.
Dengan singkat Ilmu Faraidh dapat di definisikan sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris. Definisi inipun berlaku juga bagi Ilmu Mawarits, sebab Ilmu Mawarits, tidak lain adalah nama lain dari Ilmu Faraidh.
Adapun kata al-mawarits, adalah jama` dari kata mirots. Dan yang dimaksud dengan almirotsu, demikian pula alirtsu, wirtsi, wirotsah dan turots, yang diartikan dengan al-murutsu, adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta tersebut dinamakan al-muwaritsu sedang ahli waris disebut dengan al-waritsu.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FARAIDH/ ILMU MAWARIS
Tata aturan pembagian harta puaka di dalam masyarakat jahiliyyah, sebelum Islam datang, didasarkan atas nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu mereka yang lelaki yang sudah dapat memenggul senjata untuk mempertahankan kehormatan keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan pusaka. Bahkan orang-orang perempuan, yaitu istri ayah atau istri saudara di jadikan harta pusaka.
Kemudin, pengangkatan anak, berlaku dikalangan jahiliyah dan apabila sudah dewasa si anak angkat mempunyai hakyang sepenuh-penuhnya sebagaimana disyaratkan oleh bapak yang mengangkatnya. Dan karena itu, apabila bapak angkat ini meninggal, anak angkat mempunyai hak mewaris sepenuh-penuhnya atas harta benda bapak angkatnya. Demikian di awal Islam ini masih berlaku.
Ketika Nabi Muhammad SAW. Hijrah demikian pula sahabat-sahabatnya, Nabi Muhammad mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshor. Dan dikatakan persaudaraan inipun oleh Nabi dijadikan sebab pusaka-mempusakai antara mereka. Sebagai contoh, apabila seorang Muhajirin meninggal di Madinah dan bersamanya ikut walinya (ahli wais), harta pusakanya akan diwarisi oleh walinya yang ikut hijrah itu. Sedang walinya yang ikut hijrah, tidak berhak mempusakai hartanya tersebut. Dan apabila seorang Muhajir yang pindah itu meninggal dan tidak mempunyai wali, harta pusakanya dapat diwarisi oleh saudaranya dari Anshor yang menjadi ahli waris karena telah menjadi saudara itu. Tentu saja waris dari persaudaraan yang demikian itu, hanya apabila lelaki dan tentu saja sudah dewasa.
Tetapi didalam perkembangannya, masalah pengangkatan anak ini dihapus oleh Islam, pengangkatan anak itu tidak menyebabkan si anak angkat berkedudukan sebagai anak kandung. Tidak, Ia tetap sebagai anak lain.
Hal ini dinyatakan dalam Al-Quran:
وما جعل ادعياءكم ابناءكم ذلكم قولكم بافواهكم والله يقول الحق وهو يهدى السبيل (4) ادعوهم لابائهم هواقسط عندالله فان لم تعلموااباءهم فاخوانكم فى الدين ومواليكمز. (الاحزب : 4-5).
Artinya : “Dan tidaklah Allah menjadikan anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah ucapan di mulut saja. Dan Allah mengucapkan yang benar, dan Ia menunjukan jalan yang benar. Dan panggilah anak-anak itu menurut nama bapak-bapak mereka sendiri. Itulah yang adil di sisi Allah. Apabila kamu sekalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah sebagai panggilan saudaramu dalam agama dan maula-maulamu…(Al-Ahzab 4-5).
Pada masa awal-awal Islam, hukum kewarisan belum mengalami perubahan yang berarti. Di dalamnya masih terdapat penambahan-penambahan yang lebih bekonotasi strategis untuk kepentingan dakwah, atau bahkan “politis”. Tujuannya adalah, untuk merangsang persaudaraan demi perjuangan dan keberhasilan misi Islam. Pertimbangannya, kekuatan Islam pada masa itu, dirasakan masih sangat lemah baik sebagai komunitas bangsa maupun dalam pemantapan-pemantapan ajarannya, yang masih dalam dinamika perubahan.
Oleh karena itu, dasar-dasar pewarisan yang digunakan pada masa awal-awal Islam, selain meneruskan beberapa nilai lama, juga ditambahkan dasar-dasar baru sebagai berikut:
a. Pertalian kerabat (Al-Qarabah);
b. Janji prasetia (Al-bilf wa al mu`aqadah);
c. Pengangkatan anak (Al-tabanni) atau adopsi;
d. Hijrah dari Mekah ke Madinah;
e. Ikatan persaudaraan (Al-muakhah) antara orang-orang Muhajirin (pendatang) dan orang-orang Anshor, yaitu orang-orang Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum muhajirin dari Mekah di Madinah.
 
C. HUKUM MEMPELAJARI DAN MENGAJARKANNYA
Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
تعلمواالفرائض وعلموهاالناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى. (رواه ابن ماجه والدارقطنى)
Artinya, “pelajarilah al-faraidh dan ajarkannlah ia kepada orang-orang. Sesungguhnya faraidh itu separuh ilmu, dan ia pun akan dilupakan serta ia pun merupakan ilmu yang pertama kali akan di cabut dikalangan ummat ku”. (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthniy).”Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah artinya, bila sudah ada yang mempelajarinya, gugurlah kewajiban itu bagi orang lain.
Dan ada juga yang mewajibkan mempelajari dan mengajarkannya. Bagi seorang muslim, tidak terkecuali apakah dia laki-laki atau perempuan yang tidak memahami atau mengerti hukum waris Islam maka wajib hukumnya (dilaksanakan mendapat pahala, tidak dilaksanakan berdosa) baginya untuk mempelajarinya. Dan sebaliknya bagi barang siapa yang telah memahami dan menguasai hukum waris Islam maka berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain.
Kewajiban belajar dan mengajarkan tersebut dimaksudkan agar dikalangan kaum muslimin (khususnya dalam keluarga) tidak terjadi perselisihan-perselisihan disebabkan masalah pembagian harta warisan yang pada gilirannya akan melahirkan perpecahan/ keretakan dalam hubungan kekeluargaan kaum muslim.
Adapun perintah belajar dan mengajarkan hukum waris Islam dijumpai dalam Tekas hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa`I dan Ad-Daruqthniy yang artinya berbunyi sebagai berikut:
“Pelajarilah Al-Quran dan ajarkan kepada orang-orang dan pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah yang bakal direnggut (mati), sedangkan ilmu itu akan diangkat. Hampir-hampir dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka.” (Fathur Rahman, 1987 : 35).
Perintah wajib tersebut didasarkan kepada perintah tekstual “pelajarilah”, yang dalam kaidah hukum disebutkan “asalnya dari setiap perintah itu adalah wajib”, maka dapat disimpulkan belajar ilmu hukum waris bagi siapa saja (khususnya bagi bagi kaum muslimin yang belum pandai) adalah wajib.
Namun demikian perlu dicatat menuerut Ali bin Qasim sebagaiman dikonstatir Fathur Rahman kewajiban dan mengajarkan hukum waris gugur apabila ada sebagian orang yang melaksanakannya (belajar dan mengajarkan hukum waris). Seluruh kaum Muslimin akan menanggung dosanya lantarkan mengabaikan atau melalaikan perintah, tak ubahnya seperti meniggalkan fardhu kifayah (kewajiban-kewajiban masyarakat secara kolektif) seperti menyelenggarakan penguerusan jenazah.
Begitu pentingnya Ilmu Faraidh, sampai dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW., sebagai separuh ilmu. Disamping itu oleh beliau diingatkan, ilmu inilah yang pertamakali di cabut. Akhirnya pada kenyataannya, hingga sekarang, tidak banyak orang yang mempelajari ilmu faraidh. Karena memang sukar. Bukankah karena itu ilmu ini lama-lama akan lenyap juga, karena sedikit yang mempelajarinya?. 
Lebih-lebih apabila orang akan membagi harta warisan berdasarkan kebijaksanaan-kebujaksanaan dan tidak berdasar hukum Allah SWT.

BAB III
PENUTUP
Semoga dengan pembahasan kali ini kita akan semakin mengerti dengan apa yang menjadi polemik kekeluargaan dalam pembagaian harta gono-gininya. Dengan kata lain semoga kita nantinya yang akan menjdai Kepala Keluarga dan Ibu Rumah Tangga akan 
lebih bijaksana dalam penentuannya (pembagian harta warisan).
Akhirnya kami selaku pemakalah jika ada kekurangan disana sini harap dimaklumi karena setiap orang tidak luput dari yang namanya ketidaksempurnaan. Hanya Allah SWT-lah yang memiliki kesempurnaan itu. Semoga bermanfaat di dunia dan akhirat serta kami ucapkan terima kasih atas segala partisipasinya.

Biologi,pengertian, ciri, strukture Bakteri

TANPA MU

Apalah arti, cintamu yang t'lah kau beri
tanpa dirimu kini, hidupku tak berarti...

Aku... tak mungkin
menerima cinta, dari hati yang lain,
ku.. tak inggin...
melepas pelukanmu dari hidupku....

Semua yang terjadi kepadaku hingga saat ini
hanya untuk dirimu kau belahan jiwaku
andai saja kutak dapat mewujudkan mimpi
kutakkan menjalani, hidupku tersendiri....

Aku.. tak mungkin, menerima cinta dari hati yang lain
ku.. tak inggin.. melepas pelukanmu dari hidupku...

FIQIH MUAMALAH

BANK SYARI’AH
VS
BANK KONVENSIONAL

Di Susun Oleh:
Nama               : Andika Wijaya. MA
NPM               : 0721.020016
Jurusan            : Jinayah Siyasah
MK                 : Fiqih Muamalah



FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISALAM NEGERI LAMPUNG
2011/2012


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bank Syariah VS Bank Konvensional“. Sholawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada Nabi Utusan Allah Muhammad SAW yang menuntun umat manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.
            Tujuan dari penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Fiqih Muamalah. Dan adapun tujuan isi dari Makalah ini adalah sebagai salah satu bentuk informatif yang representatif dari hasil pencarian dan Bedah Buku.
            Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pembuatan Makalah ini, terutama kepada guru bidang studi yang bersangkutan dan juga rekan-rekan sekalian. Kami menyadari bahwa Makalah ini dalam berbagai hal masih banyak terdapat kekurangan kelemahan dalam penyajian, baik isi atau materi maupun teknis penulisannya.
Oleh karena itu, kami sangat menghargai saran dan kritik Guru maupun rekan-rekan semua, ataupun para pembaca lainnya yang dapat menjadi bahan perbaikan di masa yang akan datang. Akhirnya kami berharap Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.

Bandar Lampung, 03 April 2011


Andika Wijaya. MA
NPM: 0721.020016


DAFTAR ISI

Kata Pengantar...............................................................................................................
Daftar Isi.........................................................................................................................
BAB I.............................................................................................................................
1.1 Latar belakang Masalah...................................................................................
1.2 Perumusan Masalah.........................................................................................
BAB II............................................................................................................................
2.1   Falsafah Operasional Bank Syariah...............................................................
2.2   Sistem Operasional Bank Syariah.................................................................
2.3  Syarat-Syarat Administratif Memperoleh Pembiayaan..................................
2.4  Permasalahan Bank Syariah di Dalam Operasionalnya..................................
2.5  Perbedaan Antara Bank Syariah dan bank konvensional...............................
2.6  Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Konvensional................................
BAB III........................................................................................................................
Kesimpulan...............................................................................................................
Daftar Pustaka..........................................................................................................





BAB I
PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakan Masalah

Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem ekonomi Islam. Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam secara internasional muncul sekitar dasawarsa 70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1976. Di antara pemikir-pemikir Islam tersebut terdapa pola kecenderungan yang berbeda-beda, pada dasarnya terdapat dua kelompok kecenderungan yaitu kecenderungan teoretis, dengan memberikan alternatif konsep dan kecenderungan pragmatis dengan mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah. Salah satu kecenerungan kelompok kedua  tersebut adalah mendirikan Bank-bank Syariah.
Di dalam perkembangannya, kelompok pragmatis yang lebih tampak keberhasilannya karena jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Syariah. Pada tahun 1920 di Mesir didirikan bank Syariah yang pertama dengan nama Bank Mesir, kemudian disusul tindakan pemerintah Republik Arab yang menasionalisasikan bank Syariah. Lembaga perbankan mengalami perkembangan yang amat pesat dengan lahirnya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan bagi Negara-negara anggota dan masyarakat Muslim pada umumnya.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Syariah ini karena Bank Syariah memiliki keistemawaan-keistimewaan. Salah satu keistemawaan yang utama adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan itulah yang menjadikan Bank Syariah mampu tampil sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini digunakan oleh bank konvensional. Namun demikian, sebagai lembaga yang keberadaannya masih baru daripada bank-bank konvensional, Bank Syariah menghadapi berbagai permasalahan-permasalahan, baik yang melekat pada aktivitas maupun pelaksananya.
Pada dasarnya aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Syariah. Hal-hal di atas yang berkaitan dengan operasional Bank Syariah, permasalahan-permasalahan dalam opersional Bank Syariah serta perbedaan antara Bank Syariah dan bank konvensional merupakan pokok pembahasan dalam makalah ini yang akan dipaparkan secara lebih jelas lagi pada bagian pembahasan.

1.2 Perumusan Masalah
  1. Melengkapi tugas mata kuliah fiqih muamalah
  2. Sejauh mana perbedaan antar bank syariah dan bank konvensional















BAB II
PEMBAHASAN


2.1         Falsafah Operasional Bank Syariah

Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegitan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Berikut adalah falsafah operasional bank syariah:
1.      Menjauhkan diri dari unsur riba,
2.      Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan dengan mengacu pada al-Quran Surah A-Baqarah ayat 275 dan Annisa ayat 29.
Berdasarkan kerangka falsafah di atas , maka hal yang mendasar yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah  sehinga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.
2.2         Sistem Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:



1.        Sistem Bagi Hasil Sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
Sistem bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Terhadap penabung bank syariah bertindak sebagai pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai pemilik dana. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan dan kerugian masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan peminjam dana bank syariah bertindak sebagai pemilik dana. Sementara itu, peminjam dana akan bertindak sebagai pengelola. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank syariah tidak hanya membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudharabah saja. Sesuai dengan jenis usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu hubungan bank syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompeks karena tidak hanya berurusan dengan satu akad, namun berbagai jenis akad.

2.        Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah
a)      Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang diapat pada tahun tersebut, pemmilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan. Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari moda, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.
b)      Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah. Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum terdapat dua jenis al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
c)      Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana.


3.      Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:




a.           Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan konsumsi terdiri dari mark-up, leasing, hire-purchase, sell-and-buy-back, dan letters of credit.
Disebut mark-up apabila pihak bank membeli barang yang diinginkan klien dengan kesepakatan bahwa klien setuju untuk membayar barang itu beserta keuntungannya kepada bank. Leasing; dimana bank membeli barang yang diinginkan klien dan menyewakannya kepada klien dengan periode yang disepakati bersama. Di akhir periode, klien membayar selisih harga yang disepakati di awal periode kepada bank untuk menjadi pemilik barang tersebut. Skema hire-purchase hampir sama dengan leasing. Bedanya klien hanya membayar sewa dengan periode tertentu yang telah disepakati dan pada akhir periode, klien secara otomatis menjadi pemilik barang tersebut. Jika klien menjual salah satu barang miliknya kepada bank dengan harga yang disepakati bersama dengan syarat ia akan membeli kembali barang itu setelah periode tertentu dengan harga yang telah disepakati. Skema ini dinamakan sell-and-buy-back. Letters of credit adalah skema dimana bank menggaransi atau menjamin impor suatu barang dengan dananya sendiri untuk pihak klien, lalu kedua pihak berbagi keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.

b.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.





Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1)      Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang memenuhi kebutuhan:
1.      Meningkatkan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi, dan
2.      Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas alat likuid, piutang dagang, dan persediaan yang terdiri atas persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan persediaan barang jadi. Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas, pembiayaan piutang,  dan pembiayaan persediaan. Bank syariah dapat membantu memenuhi kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana, sedangkan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasi yang menjadi bagian bank.
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan modal kerja terdiri dari: pinjaman dengan ongkos pelayanan (loans with a service charge), pinjaman tanpa ongkos (no-cost loans), dan overdrafts. Pinjaman dengan ongkos pelayanan adalah pinjaman yang diberikan bank tanpa bunga, namun untuk menutupi pengeluarannya, bank menetapkan ongkos pelayanan. Penetapan ongkos pelayanan maksimal dilakukan oleh pihak yang berwenang (pemerintah). Pinjaman tanpa ongkos dan overdrafts diberikan bank kepada golongan ekonomi lemah seperti petani kecil, wiraswasta, produsen kecil, dan sebagainya. Dana pinjaman ini diperoleh dengan menyisihkan sebagian pendapatan bank.

2)                  Pembiayaan investasi adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rahabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiyaan investasi adalah:
v  Untuk pengadaan barang-barang modal
v  Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
v  Berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan. Secara bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.

2.3    Syarat-Syarat Administratif Memperoleh Pembiayaan
Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
·         Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu pengguanaan dana.
·         Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
·         Laporan keuangan, sepeti neraca laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi rekening bank. 

2.4       Permasalahan Bank Syariah di Dalam Operasionalnya
Sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan daripada bank-bank konvensional, bank syariah menghadapi berbagai permasalahan dalam operasionalnya yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank syariah.
Permasalahan-permasalahan operasional yang dihadapi oleh bank syariah adalah:
1.      Hubungan kerjasama antara pengelola bank dan nasabah yang hanya didasari dengan kepercayaan menimbulkan permasalahan dalam hal manajemen dan administrasi.
2.      Sistem bagi hasil yang adil menuntut profesionalisme pengelola bank yang tinggi, sedangkan pengelola yang profesional merupakan persoalan yang belum terpecahkan bahkan dalam perbankan konvensional yang kelahirannya lebih lama.
3.      Semakin banyaknya umat Islam yang memanfaatkan fasilitas bank syariah , sementara belum tersedia proyek yang bisa dibiayai sebagai akibat dari tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka bank Syariah akan menghadapi masalah kelebihan likuiditas.
4.      Salah satu misi bank syariah adalah mengurangi kemiskinan yang sebagian besar terdapat di daerah pedesaan. Ini berarti bank harus menjaring nasabah sebesar-besarnya di pedesaan. Dalam hal ini bank syariah menghadapi masalah sebagai berikut: (a) kebiasaan masyarakat desa yang masih puas menyimpan uang sendiri dan kebiasaan meminjam uang kepada sesame warga, dan (b) tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat  yang relatif rendah, padahal pendapatan bank syariah deengan sistem bagi hasil tergantung dari keberhasilan usaha nasabah.
5.      Pengenaan pajak berganda pada beberapa produk bank syariah mengakibatkan produk bank syariah lebih mahal daripada produk bank konvensional. Misalnya produk murabahah yang dalam pandangan Direktorat jenderal Pajak merupakan transaksi ganda sehingga dikenakan pajak berganda.

2.5              Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

1.      Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hokum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
            Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
a.       Rukun, Seperti:
·         Penjual
·         Pembeli
·         Barang
·         Harga
·         Ijab/qabul.


b.     Syarat, Seperti syarat berikut:
·      Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hokum syariah.
·       Harga barang dan jasa harus jelas.
·      Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena berkaitan dengan biaya transportasi.
·       Barang yang ditransaksikan harus ssepenuhnya dalam kepemilikan.

2.      Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya diperadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata dan cara hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama BadanArbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kebijaksanaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3.      Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.



1.      Dewan Pengawas Syariah

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
·         sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
·         Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
·         Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah ialah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru yang diawasinya. Dengan demikian, dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

2.      Dewan Syariah Nasional
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan member fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan.

4.      Bisnis Dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.

5.      Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.



2. 6      Perbandingan Antara Bank Syariah dan Konvensional

     Table 1
BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau sewa.
 

Profit dan falah oriented.
 

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
 

5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
1.      Investasi yang halal dan haram.

2.      Memakai perangkat bunga.

3.     
Profit oriented.

Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur.

5.      Tidak terdapat dewan sejenis.









BAB III
SIMPULAN

Secara garis besar ada tiga macam sistem operasional bank syariah, yaitu sistem bagi hasil sebagai karakteristik dasar bank syariah, sistem penghimpunan dana, dan sistem pembiayaan. Pada sistem bagi hasil, prinsip yang digunakan adalah prinsip al-mudharabah dimana pada prinsip ini bank syariah berfungsi sebagai mitra, baik bagi penabung maupun bagi pengusaha sebagai peminjam dana.
Sistem penghimpunan dana bank syariah terdiri atas tiga, yaitu: modal, titipan dan investasi. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, bebrapa bank memperlakukannya seperti giro, sementara itu ada pula yang memperlakukannya seperti deposito.
Sistem pembiayaan bank syariah terbagi kepada dua, yaitu: pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif ialah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Sedangkan pembiayaan konsumtif ialah pembiayaan yang digunakan untuk memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.