APAKAH AKAL YANG TUNDUK DENGAN HATI, ATAU SEBALIK-NYA HATI YANG TUNDUK AKAN AKAL
ANIMASI MUSIC
Jumat, 12 Oktober 2012
MAKALAH HADITS HADITS TENTANG KEPEMIMPINAN
Tugas Individu
HADITS HADITS TENTANG
KEPEMIMPINAN
Di Susun Oleh:
Nama :
Andika Wijaya. MA
NPM :
0721.020016
Jurusan :
Jinayah Siyasah
MK :
Hadits Ahkam

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISALAM NEGERI LAMPUNG
2012/2013
![]() |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup
sendiri. Dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan sesama serta dengan
lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok besar maupun dalam
kelompok kecil.
Hidup dalam
kelompok tentulah tidak mudah. Untuk menciptakan kondisi kehidupan yang
harmonis anggota kelompok haruslah saling menghormati dan menghargai.
Keteraturan hidup perlu selalu dijaga. Hidup yang teratur adalah impian setiap
insan. Menciptakan dan menjaga kehidupan yang harmonis adalah tugas manusia.
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling tinggi
dibanding makhluk Tuhan lainnya. Manusia di anugerahi kemampuan untuk berpikir,
kemampuan untuk memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan
kelebihan itulah manusia seharusnya mampu mengelola lingkungan dengan baik.
Tidak hanya lingkungan yang perlu dikelola dengan
baik, kehidupan sosial manusiapun perlu dikelola dengan baik. Untuk itulah
dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Sumber daya yang berjiwa
pemimpin, paling tidak untuk memimpin dirinya sendiri.
Dengan berjiwa pemimpin manusia akan dapat mengelola
diri, kelompok dan lingkungan dengan baik. Khususnya dalam penanggulangan
masalah yang relatif pelik dan sulit. Disinilah dituntut kearifan seorang
pemimpin dalam mengambil keputusan agar masalah dapat terselesaikan dengan
baik.
Dari latar belakang masalah yang
penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis dapatkan. Permasalahan tsb
antara lain :
1. Apakah
setiap orang itu adalah pemimpin?
2. Apa hukuman bagi pemimpin yang tidak
bertanggunga jawab?
3. Apa batasan
ketaatan terhadap pemimpin?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Setiap Muslim adalah Pemimpin
Naiknya seseorang di atas puncak
pemimpin dalam suatu organisasi dan negara, bukan hanya dukungan masyarakat
atau karena pemilihan dan surat pengangkatan akan tetapi sebenarnya karena
kehendak Allah Swt. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 10:
ôs)s9ur öNà6»¨Z©3tB Îû ÇÚöF{$# $uZù=yèy_ur öNä3s9 $pkÏù |·Í»yètB 3 WxÎ=s% $¨B tbrãä3ô±s? ÇÊÉÈ
”Sungguh Kami telah menempatkan
kamu sekalian di muka bumi dan kami telah menjadikan kamu sekalian di bumi itu
sumber penghidupan. Sedikit sekali kamu yang bersyukur”.
Selanjutnya banyak hadits yang menjelaskan, bahwa
setiap orang, adalah pemimpin dan setiap pemimpin pasti akan dimintai
pertanggungjawabannya oleh Allah tentang kepemimpianannya.hadits diantaranya
dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan No.1199 sebagai berikut :
عَبْدُ اللهِ بْنِِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, ٲن رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ
: كلكم
راع فمسؤل عن رعيته, فالأمير الذي على الناس راع وهو مسؤل عنهم, والرجل راع على
أهل بيته وهومسؤل عنهم, والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤله عنهم, والعبد راع على
مال سيده وهو مسؤل عنه, ألا فكلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته. (رواه البخار و مسلم)
Artinya :
“Rosulullah
SAW. bersabda : "Kalian semuanya pemimpin (pemelihara) dan
bertanggungjawab terhadap rakyatnya, seorang Raja memelihara rakyat dan akan
ditanya tentang pemeliharaannya, seorang suami memimpin keluarganya dan akan
ditanya tentang pimpinannya, seorang ibu memimpin rumah suaminya dan
anak-anaknya dan akan ditanya tentang pimpinannya, seorang hamba memelihata
harta milik majikannya dann akan ditanya tentang pemeliharaannya. Camkanlah
bahwa kalian semua memelihara dan akan dituntut tentang pemeliharaannya".
(HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut kita mengetahui,bahwa
setiap orang yang menjadi pemimpin pasti akan dimintai suatu
pertanggungjawabannya oleh Allah, sesuai tingkat kepemimpinannya itu:
·
Para tokoh masyarakat dan penguasa adalah pemimpin
dalam suatu Negara atau organisasi. Mereka akan ditanya “apakah mereka sudah
mendidik masyarakatnya menjadi orang yang beriman dan bertaqwa?”.
·
Suami dalam rumah tangga adalah pemimpin dalam
keluarganya dan semua suami akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah tentang
istri dan anaknya. “apakah mereka sudah berusaha mendidik mereka menjadi
orang-orang yang sholeh atau belum?”
·
Istri-istri yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga
suaminya.mereka semua juga akan dimintai pertanggungjawabannya. “ Apakah mereka
sudah menjalankan tugasnya sebagai istri yang sholehah, ibu rumah tangga yang
baik atau belum?”
Pada intinya apa yang dikemukakan dalam hadits
tersebut hanya sebagai contoh belaka, sebab permulaan hadits tersebut
menegaskan bahawa setiap orang menjadi pemimpin.
2.2. Pemimpin Pelayan Masyarakat
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ
بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي
ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ
الْأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا
بِكَ أَبَا فُلَانٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ
أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ
دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ
وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ
Abu maryam al’ azdy r.a berkata kepada
muawiyah: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: siapa yang diserahi
oleh allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemdian ia sembunyi dari
hajat kepentingan mereka, maka allah akan menolak hajat kepentingan dan
kebutuhannya pada hari qiyamat. Maka kemudian muawiyah mengangkat seorang untuk
melayani segala hajat kebutuhan orang-orang (rakyat). (abu dawud, attirmidzy)
Penjelasan:
Pemimpin
sebagai pelayan dan rakyat sebagai tuan. Itulah kira-kira yang hendak
disampaikan oleh hadis di atas. Meski tidak secara terang-terangan hadis di
atas menyebutkan rakyat sebagai tuan dan pemimpin sebagai pelayan, namun
setidaknya hadis ini hendak menegaskan bahwa islam memandang seorang pemimpin
tidak lebih tinggi statusnya dari rakyat, karena hakekat pemimpin ialah
melayani kepentingan rakyat. Sebagai seorang pelayan, ia tentu tidak beda
dengan pelayan-pelayan lainnya yang bertugas melayani kebutuhan-kebutuhan
majikannya. Seorang pelayan rumah tangga, misalkan, harus bertanggung jawab
untuk melayani kebutuhan majikannya. Demikian juga seorang pelayan kepentingan
rakyat harus bertanggung jawab untuk melayani seluruh kepentingan rakyatnya.
Dalam konteks
indoensia, sosok “pelayan” yang bertugas untuk memenuhi kepentingan “tuan”
rakyat ini adalah presiden, menteri, dpr, mpr, ma, bupati, walikota, gubernur,
kepala desa, dan semua birokrasi yang mendukungnya. Mereka ini adalah
orang-orang yang kita beri kepercayaan (tentunya melalui pemilu) untuk mengurus
segala kepentingan dan kebutuhan kita sebagai rakyat. Karena itu, bila mereka
tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelayan rakyat, maka kita sebagai “tuan”
berhak untuk “memecat” mereka dari jabatannya.
2.3. Batas-batas kepatuhan rakyat terhadap
pemimpin
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ
فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ
فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Ibn umar r.a berkata : bersabda nabi saw :
seorang muslim wajib mendengar dan ta’at pada pemerintahannya, dalam apa
yang disetujui atau tidak disetujui, kecuali jika diperintah ma’siyat. Maka
apabila disuruh ma’siyat, maka tidak wajib mendengar dan tidak wajib ta’at.
Penjelasan:
Hadis di atas
menunjukkan kepada kita bahwa kepatuhan seorang rakyat terhadap pemimpin
tidaklah mutlak. Ada batasan-batasan tertentu dimana seorang rakyat wajib ta’at
dan patuh dan ada pula saat dimana rakyat tidak perlu patuh, bahkan boleh berontak
atau melawan. Dalam hadis di atas, batasan-batasan kepatuhan terhadap pemimpin
itu adalah selama pimimpin tidak memerintahkan rakyatnya untuk berbuat
ma’siyat. Lantas pertanyaanya, apa yang dimaksud engan ma’siyat itu?
Secara bahasa
ma’siyat adalah berarti durhaka atau tidak ta’at kepada allah. Namun secara
istilahi, makna ma’siyat cukup beragam. Karenanya, adalah salah kaprah bila
kita membatasi makna ma’siyat hanya pada perkara-perkara semacam
pornografi dan pornoaksi, seperti yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
mengatasnamakan islam dalam melakukan pengrusakan tempat hiburan dengan dalih
menghapus kema’siyatan.
Padahal
kem’siyatan bukan hanya berada di tempat hiburan malam, akan tetapi di
kantor-kantor pemerintah justru lebih banyak kema’siyatan dalam bentuknya yang
samar namun cukup memprihatinkan. Lihatlah misalnya di kantor-kantor
departemen, di ruang-ruang sidang para wakil rakyat, bahkan di masjid
sekalipun, kita bisa menjumpai kema’siyatan. Namun yang dimaksud kema’siyatan
di sini tentunya bukan penari telanjang atau orang yang sedang mabuk-mabukan,
melainkan tindakan-tindakan yang mendurhakai allah yang dipertontonkan oleh
para pemimpin kita, wakil rakyat kita dan bahkan ulama-ulama kita. Bukankah
korupsi, kolusi dan semua hal yang mengarah pada ketidak jujuran dalam memimpin
negeri ini serta mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat
kecil juga termasuk ma’siyat. Bukan hanya itu, seorang ulama yang pandai
berkhutbah namun dia menjadi jurkam dari pemimpin yang korup juga telah masuk
dalam kategori berbuat ma’siyat. Bahkan tindakan yang tidak melindungi
anak-anak terlantar, janda-janda tua dan kaum miskin papa juga termasuk
ma’siyat karena semua itu merupakan perintah allah, dan bagi siapa yang tidak
melaksanakan perintah allah maka dia telah mendurhakai allah, dan orang yang
durhaka berarti berbuat ma’siyat kepada allah.
Dengan
demikian, kema’siyatan yang tidak perlu dipatuhi seorang rakayat terhadap
pemimpinnya adalah kema’siyatan dengan pengertiannya yang cukup luas (mendurhakai
allah) bukan saja kema’siyatan yang berarti sempit (seperti pornoaksi dan
pornografi). Oleh sebab itu, dari hadis di atas bisa kita simpulkan bahwa
apabila pemimpin kita sudah tidak lagi memegang prinsip-prinsip kejujuran serta
tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat kecil, maka batasan kepatuhan
terhadap pemimpin tersebut sudah gugur dengan sendirinya, karena pemimpin itu
sendiri sudah termasuk kema’siyatan yang perlu untuk di hapuskan di muka bumi
ini.
Kriteria-kriteria
pemimpin yang wajib kita taati :
1. Islam
2. Mengikuti
perintah-perintah Allah dsan Rosul-Nya
3. Menyuruh
berbuat baik dan mencegah berbuat munkar
4. Lebih
mementingkan kepentingan umat daripada kepentingan pribadi
5. Tidak
mendzalimi umat Islam
6. Memberikan
teladan dalam beribadah
2.4 Kesejahteraan rakyat adalah Tanggung jawab seorang pemimpin
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ
الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ
عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ
بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ
وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ibn umar r.a berkata : saya
telah mendengar rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan
diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan
diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami
akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara
rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan
seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik
majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian
pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang
dipimpinnya. (buchary, muslim)
Penjelasan:
Pada dasarnya,
hadis di atas berbicara tentang etika kepemimpinan dalam islam. Dalam hadis ini
dijelaskan bahwa etika paling pokok dalam kepemimpinan adalah tanggun jawab.
Semua orang yang hidup di muka bumi ini disebut sebagai pemimpin. Karenanya,
sebagai pemimpin, mereka semua memikul tanggung jawab, sekurang-kurangnya
terhadap dirinya sendiri. Seorang suami bertanggung jawab atas istrinya,
seorang bapak bertangung jawab kepada anak-anaknya, seorang majikan betanggung
jawab kepada pekerjanya, seorang atasan bertanggung jawab kepada bawahannya,
dan seorang presiden, bupati, gubernur bertanggung jawab kepada rakyat yang
dipimpinnya, dst.
Akan tetapi,
tanggung jawab di sini bukan semata-mata bermakna melaksanakan tugas lalu
setelah itu selesai dan tidak menyisakan dampak (atsar) bagi yang
dipimpin. Melainkan lebih dari itu, yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah
lebih berarti upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak
yang dipimpin. Karena kata ra ‘a sendiri secara bahasa bermakna gembala
dan kata ra-‘in berarti pengembala. Ibarat pengembala, ia harus
merawat, memberi makan dan mencarikan tempat berteduh binatang gembalanya.
Singkatnya, seorang penggembala bertanggung jawab untuk mensejahterakan
binatang gembalanya.
Tapi cerita
gembala hanyalah sebuah tamsil, dan manusia tentu berbeda dengan binatang,
sehingga menggembala manusia tidak sama dengan menggembala binatang. Anugerah
akal budi yang diberikan allah kepada manusia merupakan kelebihan tersendiri
bagi manusia untuk mengembalakan dirinya sendiri, tanpa harus mengantungkan
hidupnya kepada penggembala lain. Karenanya, pertama-tama yang disampaikan oleh
hadis di atas adalah bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang bertanggung
jawab atas kesejahteraan dirinya sendiri. Atau denga kata lain, seseorang mesti
bertanggung jawab untuk mencari makan atau menghidupi dirinya sendiri, tanpa
mengantungkan hidupnya kepada orang lain
Dengan
demikian, karena hakekat kepemimpinan adalah tanggung jawab dan wujud tanggung
jawab adalah kesejahteraan, maka bila orang tua hanya sekedar memberi makan
anak-anaknya tetapi tidak memenuhi standar gizi serta kebutuhan pendidikannya
tidak dipenuhi, maka hal itu masih jauh dari makna tanggung jawab yang
sebenarnya. Demikian pula bila seorang majikan memberikan gaji prt (pekerja
rumah tangga) di bawah standar ump (upah minimu provinsi), maka majikan
tersebut belum bisa dikatakan bertanggung jawab. Begitu pula bila seorang
pemimpin, katakanlah presiden, dalam memimpin negerinya hanya sebatas menjadi
“pemerintah” saja, namun tidak ada upaya serius untuk mengangkat rakyatnya dari
jurang kemiskinan menuju kesejahteraan, maka presiden tersebut belum bisa
dikatakan telah bertanggung jawab. Karena tanggung jawab seorang presiden harus
diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan kaum
miskin, bukannya berpihak pada konglomerat dan teman-teman dekat. Oleh sebab
itu, bila keadaan sebuah bangsa masih jauh dari standar kesejahteraan, maka
tanggung jawab pemimpinnya masih perlu dipertanyakan.
2.5 Hukuman bagi pemimpin yang menipu rakyat
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا أَبُو
الْأَشْهَبِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ
يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ
حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ
عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً
يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ
الْجَنَّةَ
Abu ja’la (ma’qil) bin jasar r.a berkata:
saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: tiada seorang yang diamanati oleh
allah memimpin rakyat kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya,
melainkan pasti allah mengharamkan baginya surga. (buchary, muslim)
Penjelasan:
Kejujuran
adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran,
kepemimpinan ibarat bangunan tanpa fondasi, dari luar nampak megah namun di
dalamnya rapuh dan tak bisa bertahan lama. Begitu pula dengan kepemimpinan,
bila tidak didasarkan atas kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya,
maka jangan harap kepemimpinan itu akan berjalan dengan baik. Namun kejujuran
di sini tidak bisa hanya mengandalakan pada satu orang saja, kepada pemimpin
saja misalkan. Akan tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu
pemimpinnya, pembantunya, staf-stafnya, hingga struktur yang paling bawah dalam
kepemimpnan ini, semisal tukang sapunya, harus menjunjung tinggi nilai-nilai
kejujuran. Hal itu karena tidak sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau sebuah
organisasi, terdapat pihak yang jujur namun juga terdapat pihak yang tidak
jujur. Bila pemimpinnya jujur namun staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan
itu juga akan rapuh. Begitu pula sebaliknya.
Namun secara
garis besar, yang sangat ditekankan dalam hadis ini adalah seorang
pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang
dipimpinnya. Suri tauladan ini tentunya harus diwujudkan dalam bentuk
kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan
melukai hati rakyatnya. Pemimpin yang menipu dan melukai hati rakyat, dalam
hadis ini disebutkan, diharamkan oleh allah untuk mengninjakkan kaki si sorga.
Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan
tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya hukuman “haram masuk
sorga” ini mencerminkan betapa murkanya allah terhadap pemimpin yang tidak
jujur dan suka menipu rakayat.
2.6 Pemimpin dilarang bersikap otoriter
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ
فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ أَنَّ عَائِذَ بْنَ
عَمْرٍو وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
دَخَلَ عَلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زِيَادٍ فَقَالَ أَيْ بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ شَرَّ الرِّعَاءِ
الْحُطَمَةُ فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ فَقَالَ لَهُ اجْلِسْ فَإِنَّمَا أَنْتَ
مِنْ نُخَالَةِ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَهَلْ
كَانَتْ لَهُمْ نُخَالَةٌ إِنَّمَا كَانَتْ النُّخَالَةُ بَعْدَهُمْ وَفِي غَيْرِهِمْ
‘Aidz bin amru r.a,
ketika ia masuk kepada ubaidillah bin zijad berkata: hai anakku saya telah
mendengar rasulullah saw bersabda: sesungguhnya sejahat-jahat pemerintah yaitu
yang kejam (otoriter), maka janganlah kau tergolong daripada mereka. (HR.
Buchary, Muslim)
BAB III
P E N U T U P
P E N U T U P
3.1. Kesimpulan
Bahwa setiap manusia adalah pemimpin
dan setiap pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang
telah mereka pimpin sesuai tingkat kepemimpinannya itu.Kata pemimpin, dalam hal
ini bukan hanya berarti kepala negara melainkan bersifat umum.
Kepemimpinan serta kekuasaan
memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan. Karena untuk menjadi pemimpin
bukan hanya berdasarkan suka satu sama lainnya, tetapi banyak faktor. Pemimpin
yang berhasil hendaknya memiliki beberapa kriteria yang tergantung pada sudut
pandang atau pendekatan yang digunakan, apakah itu kepribadiannya,
keterampilan, bakat, sifat – sifatnya, atau kewenangannya yang dimiliki yang mana
nantinya sangat berpengaruh terhadap teori maupun gaya kepemimpinan yang akan
diterapkan.
Rahasia utama pemimpin adalah
kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya,
tapi dari kekuatan pribadinya. Seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras
memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain.
Pemimpin bukan sekedar gelar atau
jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang
dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership
from the inside out).
Dalam pembahasan sudah disebutkan
bahwa pemimpin yang tidak bertanggungjawab mendapat ancaman :
1. Sholatnya
tidak akan diterima oleh Allah.
2. Tidak akan
masuk surga, bahkan tidak akan mencium bau surga itu.
3. Mendapat
siksaan 2 kali lipat siksaan rakyat yang dipimpinnya.
Mematuhi peraturan pemimpin suatu kewajiban dan keharusan bagi kita sebagai umat islam, akan tetapi ketaatan kita terhadap pemimpin itu ada batasannya yaitu apabila pemimpin tersebut menyuruh berbuat baik dan mencegah kemunkaran, maka kita wajib mentaatinya, begitupula sebaliknya apabila pemimpin menyuruh kita berbuat ke arah maksiat, maka kita wajib menolak dan meluruskannya, hanya saja penolakan dan pembenarannya harus dilakukan dengan arif dan bijaksana demi persatuan dan kesatuan bangsa atau umat.
Sangat diperlukan sekali jiwa
kepemimpinan pada setiap pribadi manusia. Jiwa kepemimpinan itu perlu selalu
dipupuk dan dikembangkan. Paling tidak untuk memimpin diri sendiri.
3.2.Saran
Sangat diperlukan sekali jiwa
kepemimpinan pada setiap pribadi manusia. Jiwa kepemimpinan itu perlu selalu
dipupuk dan dikembangkan. Paling tidak untuk memimpin diri sendiri.
Jika saja Indonesia memiliki
pemimpin yang sangat tangguh tentu akan menjadi luar biasa. Karena jatuh bangun
kita tergantung pada pemimpin. Pemimpin memimpin, pengikut mengikuti. Jika
pemimpin sudah tidak bisa memimpin dengan baik, cirinya adalah pengikut tidak
mau lagi mengikuti. Oleh karena itu kualitas kita tergantung kualitas pemimpin
kita. Makin kuat yang memimpin maka makin kuat pula yang dipimpin.
MAKALAH BANK SYARIAH vs BANK KONVENSIONAL
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..............................................................................................................
i
Daftar Isi.......................................................................................................................
ii
BAB I............................................................................................................................
1
1.1 Latar
belakang Masalah.................................................................................
1
1.2 Perumusan Masalah.......................................................................................
2
BAB II..........................................................................................................................
3
2.1 Falsafah Operasional Bank Syariah.............................................................
3
2.2 Sistem
Operasional Bank Syariah................................................................
3
2.3 Syarat-Syarat
Administratif Memperoleh Pembiayaan................................
8
2.4 Permasalahan Bank Syariah di Dalam
Operasionalnya................................
9
2.5 Perbedaan Antara Bank Syariah dan bank
konvensional............................
10
2.6 Perbandingan Antara Bank Syariah Dan
Konvensional..............................
14
BAB
III.....................................................................................................................
15
Kesimpulan.............................................................................................................
15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakan Masalah
Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan
prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya suatu sistem
ekonomi Islam. Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam secara internasional
muncul sekitar dasawarsa 70-an, ketika pertama kali diselenggarakan konferensi
Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1976. Di antara
pemikir-pemikir Islam tersebut terdapa pola kecenderungan yang berbeda-beda,
pada dasarnya terdapat dua kelompok kecenderungan yaitu kecenderungan teoretis,
dengan memberikan alternatif konsep dan kecenderungan pragmatis dengan
mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasarkan
prinsip Syariah. Salah satu kecenerungan kelompok kedua tersebut adalah
mendirikan Bank-bank Syariah.
Di dalam perkembangannya, kelompok pragmatis yang lebih
tampak keberhasilannya karena jauh sebelum adanya gagasan ekonomi Islam telah
diawali dengan suatu upaya untuk mendirikan bank-bank Syariah. Pada tahun 1920
di Mesir didirikan bank Syariah yang pertama dengan nama Bank Mesir, kemudian
disusul tindakan pemerintah Republik Arab yang menasionalisasikan bank Syariah.
Lembaga perbankan mengalami perkembangan yang amat pesat dengan lahirnya
Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang bertujuan untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan bagi Negara-negara anggota
dan masyarakat Muslim pada umumnya.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Syariah ini karena
Bank Syariah memiliki keistemawaan-keistimewaan. Salah satu keistemawaan yang
utama adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan.
Orientasi kebersamaan itulah yang menjadikan Bank Syariah mampu tampil sebagai
alternatif pengganti sistem bunga yang selama ini digunakan oleh bank
konvensional. Namun demikian, sebagai lembaga yang keberadaannya masih baru
daripada bank-bank konvensional, Bank Syariah menghadapi berbagai
permasalahan-permasalahan, baik yang melekat pada aktivitas maupun
pelaksananya.
Pada dasarnya aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda
dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada
orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang
berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Syariah. Hal-hal di atas yang berkaitan
dengan operasional Bank Syariah, permasalahan-permasalahan dalam opersional
Bank Syariah serta perbedaan antara Bank Syariah dan bank konvensional
merupakan pokok pembahasan dalam makalah ini yang akan dipaparkan secara lebih
jelas lagi pada bagian pembahasan.
1.2 Perumusan Masalah
- Melengkapi tugas mata kuliah fiqih muamalah
- Sejauh mana perbedaan antar bank syariah dan bank konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari
keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena
itu, setiap kegitan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari
tuntunan agama harus dihindari. Berikut adalah falsafah operasional bank
syariah:
1. Menjauhkan diri dari unsur riba,
2. Menerapkan sistem bagi hasil dan
perdagangan dengan mengacu pada al-Quran Surah A-Baqarah ayat 275 dan Annisa
ayat 29.
Berdasarkan kerangka falsafah di atas , maka hal yang
mendasar yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah
terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah
kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada
nasabah sehinga terdapat istilah bunga dan bagi hasil.[1]
2.2
Sistem Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan
uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka
mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan
kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi:
1.
Sistem Bagi Hasil Sebagai
Karakteristik Dasar Bank Syariah
Sistem bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan
dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah,
prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini,
bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan
pengusaha yang meminjam dana.[2] Terhadap penabung bank syariah
bertindak sebagai pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai pemilik dana.
Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan
dan kerugian masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan peminjam dana bank syariah bertindak
sebagai pemilik dana. Sementara itu, peminjam dana akan bertindak sebagai
pengelola. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank
syariah tidak hanya membatasi dirinya pada satu akad, yaitu mudharabah saja.
Sesuai dengan jenis usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem
perkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Oleh karena itu
hubungan bank syariah dengan nasabahnya menjadi sangat kompeks karena tidak
hanya berurusan dengan satu akad, namun berbagai jenis akad.
2.
Sistem Penghimpunan Dana Bank
Syariah
a)
Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada
akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang diapat pada tahun
tersebut, pemmilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal
dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung,
tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan.
Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu
disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari moda, tidak
dibagikan kepada pemilik dana lainnya.[3]
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan
syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau
equity participation pada saham perseroan bank.
b)
Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam
memobilisasi dana adalah prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan
prinsip ini ialah al-wadi’ah. Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari
nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai
penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.[4] Secara umum terdapat dua jenis
al-wadi’ah yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
c)
Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad
yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah
kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana.[5]
3.
Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan
defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua
hal berikut:
a.
Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk
memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. [6]
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan konsumsi terdiri dari
mark-up, leasing, hire-purchase, sell-and-buy-back, dan letters of credit.
Disebut mark-up apabila pihak bank membeli barang yang diinginkan
klien dengan kesepakatan bahwa klien setuju untuk membayar barang itu beserta
keuntungannya kepada bank. Leasing; dimana bank membeli barang yang diinginkan
klien dan menyewakannya kepada klien dengan periode yang disepakati bersama. Di
akhir periode, klien membayar selisih harga yang disepakati di awal periode
kepada bank untuk menjadi pemilik barang tersebut. Skema hire-purchase hampir
sama dengan leasing. Bedanya klien hanya membayar sewa dengan periode tertentu
yang telah disepakati dan pada akhir periode, klien secara otomatis menjadi
pemilik barang tersebut. Jika klien menjual salah satu barang miliknya kepada
bank dengan harga yang disepakati bersama dengan syarat ia akan membeli kembali
barang itu setelah periode tertentu dengan harga yang telah disepakati. Skema
ini dinamakan sell-and-buy-back. Letters of credit adalah skema dimana bank
menggaransi atau menjamin impor suatu barang dengan dananya sendiri untuk pihak
klien, lalu kedua pihak berbagi keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.[7]
b. Pembiayaan produktif, yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun
investasi.
Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu
pembiayaan yang memenuhi kebutuhan:
1. Meningkatkan produksi, baik secara
kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu
peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi, dan
Unsur-unsur modal kerja terdiri atas alat likuid, piutang
dagang, dan persediaan yang terdiri atas persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses, dan
persediaan barang jadi. Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah
satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas, pembiayaan piutang, dan
pembiayaan persediaan. Bank syariah dapat membantu memenuhi kebutuhan modal
kerja tersebut bukan dengan meminjamkan, melainkan dengan menjalin hubungan
partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana,
sedangkan nasabah sebagai pengusaha. Skema pembiayaan semacam ini disebut
dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu,
sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi
bagi hasi yang menjadi bagian bank.
Menurut Abdul Gafoor, pembiayaan modal kerja terdiri dari:
pinjaman dengan ongkos pelayanan (loans with a service charge), pinjaman tanpa
ongkos (no-cost loans), dan overdrafts. Pinjaman dengan ongkos pelayanan adalah
pinjaman yang diberikan bank tanpa bunga, namun untuk menutupi pengeluarannya,
bank menetapkan ongkos pelayanan. Penetapan ongkos pelayanan maksimal dilakukan
oleh pihak yang berwenang (pemerintah). Pinjaman tanpa ongkos dan overdrafts
diberikan bank kepada golongan ekonomi lemah seperti petani kecil, wiraswasta,
produsen kecil, dan sebagainya. Dana pinjaman ini diperoleh dengan menyisihkan
sebagian pendapatan bank.[9]
2)
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang
erat kaitannya dengan itu. Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah
untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan
rahabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri
pembiyaan investasi adalah:
v Untuk pengadaan barang-barang modal
v Mempunyai perencanaan alokasi dana
yang matang dan terarah
v Berjangka waktu menengah dan
panjang.
Pada bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema
musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan
prinsip penyertaan. Secara bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik
perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus
cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari
setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.[10]
2.3 Syarat-Syarat Administratif Memperoleh
Pembiayaan
Seperti juga dalam perbankan konvensional, perbankan syariah
menetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
·
Surat permohonan tertulis, dengan
dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau
prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan
jangka waktu pengguanaan dana.
·
Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian
usaha, surat
izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
·
Laporan keuangan, sepeti neraca laporan laba rugi, data
persediaan terakhir, data penjualan dan fotokopi rekening bank. [11]
2.4
Permasalahan Bank Syariah di Dalam
Operasionalnya
Sebagai lembaga keuangan baru yang muncul lebih belakangan
daripada bank-bank konvensional, bank syariah menghadapi berbagai permasalahan
dalam operasionalnya yang juga merupakan tantangan tersendiri bagi bank
syariah.
Permasalahan-permasalahan operasional yang dihadapi oleh
bank syariah adalah:
1. Hubungan kerjasama antara pengelola
bank dan nasabah yang hanya didasari dengan kepercayaan menimbulkan
permasalahan dalam hal manajemen dan administrasi.[12]
2. Sistem bagi hasil yang adil menuntut
profesionalisme pengelola bank yang tinggi, sedangkan pengelola yang profesional
merupakan persoalan yang belum terpecahkan bahkan dalam perbankan konvensional
yang kelahirannya lebih lama.[13]
3. Semakin banyaknya umat Islam yang
memanfaatkan fasilitas bank syariah , sementara belum tersedia proyek yang bisa
dibiayai sebagai akibat dari tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka
bank Syariah akan menghadapi masalah kelebihan likuiditas.[14]
4. Salah satu misi bank syariah adalah
mengurangi kemiskinan yang sebagian besar terdapat di daerah pedesaan. Ini
berarti bank harus menjaring nasabah sebesar-besarnya di pedesaan. Dalam hal
ini bank syariah menghadapi masalah sebagai berikut: (a) kebiasaan masyarakat
desa yang masih puas menyimpan uang sendiri dan kebiasaan meminjam uang kepada
sesame warga, dan (b) tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat yang
relatif rendah, padahal pendapatan bank syariah deengan sistem bagi hasil
tergantung dari keberhasilan usaha nasabah.[15]
5. Pengenaan pajak berganda pada
beberapa produk bank syariah mengakibatkan produk bank syariah lebih mahal
daripada produk bank konvensional. Misalnya produk murabahah yang dalam
pandangan Direktorat jenderal Pajak merupakan transaksi ganda sehingga
dikenakan pajak berganda.[16]
2.5
Perbedaan Antara Bank Syariah dan
Bank Konvensional
1.
Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi
duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan atau perjanjjian yang telah
dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hokum positif belaka, tapi tidak
demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil
qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah,
baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus
memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
a.
Rukun, Seperti:
·
Penjual
·
Pembeli
·
Barang
·
Harga
·
Ijab/qabul.
b. Syarat,
Seperti syarat berikut:
· Barang dan jasa harus halal sehingga
transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hokum syariah.
· Harga barang dan jasa harus jelas.
· Tempat penyerahan (delivery) harus
jelas karena berkaitan dengan biaya transportasi.
2.
Lembaga Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan
syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua
belah pihak tidak menyelesaikannya diperadilan negeri, tetapi menyelesaikannya
sesuai tata dan cara hukum materi syariah.
Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan
prinsip syariah di Indonesia
dikenal dengan nama BadanArbitrase Muamalah Indonesia
atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kebijaksanaan Agung Republik Indonesia
dan Majelis Ulama Indonesia.
3.
Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur organisasi yang sama
dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi
unsur yang amat membedakan antar bank syariah dan bank konvensional adalah
keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank
dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.[18]
1. Dewan Pengawas Syariah
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar
tidak menyimpang dari ketentuan dan prisnip syariah yang telah difatwakan oleh
DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
·
sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan
Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang
terkait dengan aspek syariah.
·
Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan
usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian
dan fatwa dari DSN.
·
Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib
melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Bank yang akan membentuk
DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syariah
untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS
kepada DSN.[19] Tugas lain Dewan Pengawas Syariah ialah meneliti dan membuat
rekomendasi produk baru yang diawasinya. Dengan demikian, dewan Pengawas
Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti
kembali difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.[20]
2. Dewan Syariah Nasional
Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar
dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah.
Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN
merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi
penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.[21]
Fungsi
utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan
syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Fungsi lain dari Dewan Syariah
Nasional adalah meneliti dan member fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan
oleh lembaga keuangan syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh
manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga
yang bersangkutan.[22]
4.
Bisnis Dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak
terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin
membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.[23]
5.
Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja
yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan
shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas
eksekutif muslim yang baik.[24]
2.
6 Perbandingan Antara Bank Syariah
dan Konvensional
Table 1
|
BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
|
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau
sewa.
Profit
dan falah oriented.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5. Penghimpunan dan
penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
|
1. Investasi yang halal dan
haram.
2. Memakai perangkat bunga.
3.
Profit
oriented.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur.
5. Tidak terdapat dewan
sejenis.
|
BAB III
SIMPULAN
Secara garis besar ada tiga macam sistem operasional bank
syariah, yaitu sistem bagi hasil sebagai karakteristik dasar bank syariah,
sistem penghimpunan dana, dan sistem pembiayaan. Pada sistem bagi hasil,
prinsip yang digunakan adalah prinsip al-mudharabah dimana pada prinsip ini
bank syariah berfungsi sebagai mitra, baik bagi penabung maupun bagi pengusaha
sebagai peminjam dana.
Sistem penghimpunan dana bank syariah terdiri atas tiga,
yaitu: modal, titipan dan investasi. Berbeda dengan bank konvensional, bank
syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk
penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, bebrapa bank
memperlakukannya seperti giro, sementara itu ada pula yang memperlakukannya
seperti deposito.
Sistem pembiayaan bank syariah terbagi kepada dua, yaitu:
pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif ialah
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun
investasi. Sedangkan pembiayaan konsumtif ialah pembiayaan yang digunakan untuk
memnuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Langganan:
Postingan (Atom)





